Polsek Tenggarong Lakukan Pendampingan Penyegelan Bangunan Pasar Basah Tanpa Izin 



Polsek Tenggarong Lakukan Pendampingan Penyegelan Bangunan Pasar Basah Tanpa Izin 

ANEKAFAKTA.COM,Kukar - 

Polsek Tenggarong melaksanakan pendampingan penyegelan bangunan pasar basah tanpa izin di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Bangunan tersebut milik M. Sukrilah, pada Rabu (8/1).

Kegiatan penyegelan berjalan lancar dan aman, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Camat Tenggarong, Kasi Trantib Satpol PP, Babinsa Kelurahan Melayu, dan perwakilan pemilik bangunan. Polsek Tenggarong terlibat sebagai pendamping dan pengaman kegiatan.

Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi menerangkan peran pihaknya dalam kegiatan ini meliputi pengamanan lokasi, pendampingan penyegelan, dan pemantauan situasi. 

Penyegelan bangunan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin dan diduga melanggar Perda Kutai Kartanegara, antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Perda Nomor 11 tentang Izin Lingkungan.

Penyegelan bangunan ini merupakan upaya Pemkab Kutai Kartanegara untuk menjaga ketertiban dan menindaklanjuti pelanggaran peraturan daerah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama