Kasus Sengketa Tanah Sasak Panjang,
Kuasa Hukum Desak Kecamatan dan Siap Tempuh Jalur Hukum
ANEKAFAKTA.COM,Bogor – Sengketa tanah di Desa Pasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, terus bergulir dan semakin memanas. Kuasa hukum ahli waris, Yudha Priyono, S.H., M.H., dari Yudha and Partners Law Office, mengambil langkah serius dengan mendatangi pihak Kecamatan Tajurhalang. Agenda utama kunjungan tersebut adalah mendesak pihak kecamatan agar segera menyikapi dugaan mal-administrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasak Panjang serta dugaan keberpihakan terhadap pihak Teni Sinaga.
"Kami meminta pihak kecamatan untuk bersikap tegas dan profesional. Kepala desa seharusnya mengedepankan asas transparansi dan keadilan, bukan malah berpihak kepada pihak yang tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah," ujar Yudha di depan awak media.
Selain itu, Yudha mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh bukti baru terkait adanya transaksi jual beli objek tanah oleh pihak lain yang bukan pemilik sah maupun ahli waris almarhum Antaniran. "Bukti baru ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan pihak tertentu yang bertujuan menguasai tanah secara ilegal," tegas Yudha.
Menanggapi bukti tersebut, Yudha menegaskan bahwa langkah hukum terhadap kepala desa akan segera diambil. "Kami tidak hanya akan menggugat secara perdata, tetapi juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen dan mal-administrasi yang dilakukan kepala desa ke pihak berwajib. Langkah ini diambil demi melindungi hak ahli waris yang sah," tambahnya.
Kuasa hukum juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek status pengajuan sertifikat yang diajukan oleh Teni Sinaga. "Kami menduga ada banyak kejanggalan dalam proses tersebut. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, laporan resmi akan segera kami layangkan," pungkas Yudha.
Kasus ini terus mendapat perhatian karena adanya indikasi kelalaian administrasi di tingkat desa. Pihak ahli waris berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat permainan oknum yang tidak bertanggung jawab. ( PR)
Posting Komentar