Jadi Proyek Tahunan, APH Diminta Periksa Kepsek SMA N 2 Kota Tangerang Terkait Study Tour



Jadi Proyek Tahunan, APH Diminta Periksa Kepsek SMA N 2 Kota Tangerang Terkait Study Tour

anekafakta.com,Tangerang

Aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan untuk memeriksa Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kota Tangerang Banten (SMA N 2) 'Kukuh Wahyudi, M.Pd.' atas dugaan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk memperkaya diri karena membiarkan pungutan pembiayaan tidak sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta UU tentang tindak pidana korupsi Nomor 19 Tahun 2019 karena diduga sang kepsek melakukan korupsi lewat pungutan pembiayaan study tour.

SMAN 2 termasuk Sekolah terbaik di Kota Tangerang, namun kini sekolah tersebut mendadak jadi sorotan publik, baik di kalangan pengamat dunia pendidikan serta aktivis dimasyarakat. Pasalnya pihak sekolah memungut biaya fantastis yakni 3,5 juta rupiah per siswa untuk  Study Tour ke Gunung Bromo Jawa Timur. 2,3 juta untuk study tour ke Jogja Jawa Tengah, yang jika dihitung nilainya mencapai miliaran rupiah dari setiap keberangkatan study tour yang sudah terlaksana dua (2) kali. 

"Tahun ajaran 2024/2025 ini saja, SMA N 2 itu sudah melakukan dua (2) kali study tour. Yaitu kelas X dan Kelas XI. Tahap pertama kelas X study tour ke Jogja dengan meminta biaya dari siswa sebesar Rp. 2.350.000, total siswa kelas X sebanyak 440. Tahap ke dua (2) tepatnya tanggal 20 Januari 2025, SMA N 2 itu (Kelas XI) melakukan study tour lagi ke Jawa Timur dengan meminta biaya Rp. 3,500.000, per siswa dengan jumlah siswa 440," kata sumber di masyarakat dan meminta jati dirinya tidak disebutkan dalam pemberitaan. 

Nilai uang yang sangat fantastis dan sepertinya Study tour tersebut menjadi proyek tahunan yang menggiurkan di SMA N 2 Kota Tangerang. Hal itu dibenarkan oleh salah satu pegawai TU SMAN 2 itu, ibu sebayang saat ditemui wartawan di sekolah. Dirinya mengakui kalau study tour tersebut benar dilaksanakan pihak sekolah namun yang diinisiasi oleh Komite. Saat disinggung soal pembiayaan study tour, si ibu minta awak media menanyakan langsung ke komite sekolah. 

"Iya benar, siswa kelas XI sedang study tour ke Jawa Timur jumlahnya 440 sesuai rombel kelas  yaitu 40 per kelas kali sebelas (11) kelas. Yang penting happy van iya kan!, masalah biaya itu sudah disepakati dari awal lewat komite, " kata ibu sebayang dengan wajah ceria kepada awak media. 

Sementara itu terkait Komite Sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, mengatur tentang komite sekolah dimana dalam pokok utamanya yakni, Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Namun menggalang biaya melalui innovative dan upaya kreatif. Faktanya, di SMA N 2 Kota Tangerang justru komite yang melakukan pungutan kepada siswa untuk pembiayaan study tour. Ada apa?? 

Menjadi proyek tahunan dan sangat menggiurkan walau hal itu sangat memberatkan orang tua murid karena kondisi ekonomi, namun pihak sekolah tidak ambil pusing yang penting bisa korup dan memperkaya diri sendiri. Meski hukuman pidana penjara atau sanksi pencopotan jabatan dan pemecatan yang menanti jika terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta tindak pidana korupsi, namun Kepala Sekolah tidak merasa gentar, bahkan dirinya 'Kukuh Wahyudi, M.Pd' memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan by Whatsapp, rabu 22 January 2025. 

Dari keluhan wali murid kepada redaksi ini, dirinya harus pusing untuk mencari uang 3,5 juta tersebut demi anak nya agar bisa ikut study tour yang diadakan pihak sekolah ke Bromo Jawa Timur. Dikatakan, berhubung pekerjaannya yang tidak mempunyai penghasilan menentu jadi harus putar otak untuk mencari uang sebesar itu. 

"Pusing pak, 3,5 juta itu kan bukan duit yang sedikit, jadi kita harus putar otak buat nyari bahkan sampai minjam sama orang agar anak bisa ikut. Kalau tidak ikut, anak pasti malu sama teman teman nya juga bisa masalah di nilai raport nya nanti," kata sumber media ini yang minta jati dirinya tidak disebutkan berhubung masih orang tua murid di sekolah tersebut.(20/01/2025).

Selain itu persoalan di SMA N 2 bukan hanya study tour. Ternyata murid per kelas yang saat ini juga sudah overload. 40 per kelas, yang seharusnya 36 menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Yaitu mengatur jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) SMA, yaitu 20 peserta didik minimal dan 36 peserta didik maksimal. Lebih mengherankan, menurut sumber, pihak SMA N 2 masih menerima siswa pindahan pada semester genap tahun ajaran 2024/2025 ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama