Direskrim Polda Sulut Pastikan Gelar Kembali Penyelidikan Dugaan Korupsi 22 Gedung SD
MANADO, ANEKAFAKTA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), memastikan menggelar kembali penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan 22 Sekolah Dasar (SD) di Kota Manado.
Kepastian berlanjutnya penyelidikan, setelah Direktur Reserse Kriminal (Direskrimsus) Polda Sulut, Komisaris Besar (Kombes) Polisi FX Winardi Prabowo, memberikan penegasan, kalau kasus tersebut tidak dipetieskan.
Winardi yang pernah menjabat kepala kepolisian resor (Kapolres) Minahasa Selatan (Minsel) pada 2018, dan Kapolres Kota Bitung pada 2020 itu, secara tegas mengatakan keinginannya kasus tersebut digelar kembali, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik.
“Untuk memastikan perkembangan penanganan perkaranya, saya akan memanggil semua penyidik. Kalau indikasi korupsinya ada, saya memastikan perkaranya berlanjut,” tandas Winardi, di ruang kerjanya, Jumat (17/01/2025).
Disebutkan Winardi, dirinya menyayangkan jika korupsi benar-benar terjadi. Dia juga mengaku prihatin jika nantinya ditemukan adanya kualitas bangunan yang tidak sesuai bestek, karena dapat membahayakan guru dan para siswa saat melakukan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di ruang kelas.
“Untuk penanganan perkaranya, saya akan bersikap tegas. Saya juga tidak akan berkompromi atau pandang bulu terhadap pelaku – pelakunya,” tandas kepala bidang (Kabid) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Sulut.
Sebagaimana pernah diberitakan, sedikitnya ada pembangunan 22 sekolah yang terindikasi korupsi yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023, dengan total kerugian uang negara diperkirakan sebesar Rp 10,8 miliar.
Ada pun proses pembangunannya, pemerintah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdiknas) meminta bantuan Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga dalam lelang proyek.
Ironisnya, kasus yang diselidiki Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut pada 2024 lalu, hingga kini tidak lagi diketahui perkembangannnya, termasuk hasil pehitungan kerugian negara.
Sementara Ketua Umum (Ketum) Pagar Emas Nusantara (PEN), Johny Rondonuwu, yang ditemui terpisah, mengapresiasi pernyataan Dirreskrimsus Polda Sulut. Menurutnya, penegasan yang disampaikan Kombes Winardi, harus didukung semua pihak, khususnya para penyidik.
Dikatakan Jonru, panggilan akrab Johny Rondonuwu, penyidik juga perlu melakukan keterangan pers sejauh mana penanganan perkaranya, termasuk kendala-kendala yang ditemui.
“Polri harus berani menjawab apa yang menjadi keinginan masyarakat, sebagaimana yang kerap disampaikan Presiden Prabowo, Kapolri dan Jaksa Agung RI, berkomitmen memberantas korupsi Persoalan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga untuk penanganan kasusnya harus transparan dan benar-benar tuntas,” tandas Jonru.
Sementara, pegiat anti korupsi Arthur Mumu, menuturkan korupsi adalah musuh bangsa yang harus diberantas. Tercantum dalam UU Tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi Bab 2 Pasal 2, yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menurut Arthur Mumu, Walikota Manado Andrei Angouw dan Kepala Dinas Pendidikan kota Manado, harus bertanggung jawab terkait adanya dugaan kasus korups 22 (dua puluh dua) gedung Sekolah Dasar (SD) yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, senilai kurang lebih Rp10,8, yang diduga sarat korupsi.
Tahun demi tahun, aturan demi aturan dilahirkan. Namun, komitmen pemberantasan korupsi memang tak cukup dengan regulasi. Komitmen tersebut harus benar-benar dijalankan, diawasi dan harus didukung oleh semua pihak serta berkelanjutan.
Arthur menilai, Walikota Manado Andrei Angouw, kebal hukum. "Saya sudah laporkan Andrei Angouw dan Kontraktornya serta 14 wartawan Pos Luputan Pemkot Manado ke polda sulut, tapi sampai sekarang kasusnya telah dihentikan. Terkesan ada oknum-oknum petinggi Polda Sulut ikut memback up kasusnya Andrei Angouw Cs, agar lolos dari jeratan hukum. Tapi kami yakin komitmen Kapolda Sulut dan Direskrimsus akan menuntaskan semua kasus di pemkot manado tanpa pandang bulu," ucap Arthur Mumu.
Arthur menambahkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa kota manado adalah salah satu daerah diduga sarat kosupsi. "Bukan hanya di dinas pendidikan sarat korupsi, tapi banyak kasus serupa terjadi di semua SKPD termasuk di dalamnya masalah Walikota Manado Andrei Angouw, mendirikan gedung di atas lahan yang bukan milik pemkot manado tanpa ada (Izin Mendirikan Bangunan) dan membongkar bangunan aset secara sepihak tanpa melalui paripurna di DPRD," pungkas pegiat anti korupsi yang dikenal pemberani ini.
Arthur mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, segera melanjutkan penyidikan dugaan kasus korupsi 22 gedung Sekolah Dasar (SD) dan kasus Walikota Andrei Angouw Cs, sampai tuntas agar ada efek jera. (Tim)
Posting Komentar