Dikhawatirkan Akan Berdampak Terhadap Kebutuhan Dasar, DPC GMNI Sampang Tolak Kenaikan PPN 12℅
SAMPANG, Anekafakta.com - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12℅ oleh Pemerintah ditentang aktivis Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Mahasiswa Indonesia (GMNI) Sampang Madura Jawa Timur
Penolakan tersebut terungkap saat aksi Demonstrasi yang melibatkan sedikitnya 25 aktivis DPC GMNI di depan Kantor DPRD setempat senin 6/1
Dengan pengawalan ketat Petugas Kepolisian, selain menggelar orasi, para Demonstran yang dipimpin langsung oleh Muis Pranoto selaku Ketua DPC GMNI Sampang ini membentangkan spanduk dan pamflet penolakan disertai atribut lainnya di depan pintu pagar Kantor DPRD Sampang
Dilokasi, para Demonstran ditemui oleh Rudi Kurniawan Ketua DPRD setempat yang didampingi 3 Anggota DPRD lainnya
Dalam orasinya Muis Pranoto menegaskan sikap DPC GMNI Sampang terhadap kenaikan PPN 12℅ yang mulai diberlakukan sejak 1 januari 2024
Menurut Muis Pranoto, pihaknya memahami bahwa kenaikan PPN 12℅ yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 131 tahun 2024 itu diperuntukkan bagi barang mewah dan branded, namun demikian dikhawatirkan kenaikan tersebut sewaktu waktu akan berubah hingga berlaku secara umum dan berdampak terhadap kebutuhan dasar masyarakat
"Kami meminta Pemerintah supaya mencabut dan mempertimbang kan ulang melalui proses yang transparan dengan melibatkan Pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan masyarakat," teriak Muis Pranoto yang disambut dengan pekikan takbir dan Merdeka oleh para Demonstran
Tuntutan lain yang disampaikan Muis Pranoto adalah agar DPRD Sampang menolak juga atas kenaikan PPN 12℅ serta Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang
Menanggapi hal tersebut Rudi Kurniawan Ketua DPRD Sampang menyatakan mengapresiasi atas penyampaian aspirasi dari aktivis DPC GMNI Sampang, kemudian terkait Penetapan Perda UMK dan pemberlakuannya pihaknya akan memanggil Dinas Terkait untuk meminta penjelasan apakah masih ada yang masih menerima di bawah ketentuan reguasi yang berlaku
Ditegaskan kembali, bahwa upah ketenagakerjaan harus diberikan sesuai dengan regulasi. (Imade)
Posting Komentar