Ahli Waris Ajukan Gugatan Perampasan Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan
ANEKAFAKTA COM,Jakarta
Seorang ahli waris, Welly Mochammad Soelaiman, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan perampasan tanah dan bangunan milik keluarganya seluas 884 meter persegi yang terletak di Jalan Minangkabau no 37, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan terhadap delapan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas hilangnya hak kepemilikan atas properti tersebut.
Dalam gugatannya, Welly Soelaiman bertindak atas nama ahli waris almarhum Rachmat Soelaiman, seorang purnawirawan TNI yang meninggal pada tahun 2012. "Kami mengajukan gugatan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pihak terhadap aset warisan keluarga kami," ujar Welly dalam keterangan tertulisnya.
Gugatan ini ditujukan kepada delapan pihak, yakni:
PT Bosowa Asuransi
PT Bosowa Multi Finance
PT Bank QNB Indonesia (d/h PT Bank Kesawan)
Sebastian Siswadi Aswin, S.H. (Notaris dan PPAT di Jakarta)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Jakarta V
Kantor Pertanahan Kota Administrasi (BPN) Jakarta Selatan
M. Hatta, Direktur Utama PT Lubuk Jantan Citra Mandiri dan
PT Bank Tata Internasional c.q. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) c.q. Menteri Keuangan RI
Welly M.S menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 1994 ketika ayahnya, Rachmat Soelaiman, meminjamkan sertifikat tanah kepada M. Hatta, Direktur PT Lubuk Jantan Citra Mandiri, untuk dijadikan jaminan tambahan dalam pengajuan kredit di Bank Tata Internasional. Meski kredit tambahan tidak jadi diberikan, sertifikat asli tanah tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Rachmat Soelaiman.
"Awalnya ayah Saya keberatan, tetapi karena kedekatan pribadi antara Welly MS dengan M.Hatta, beliau akhirnya meminjamkan sertifikat tersebut dengan janji akan dikembalikan dalam waktu enam hingga sembilan bulan. Namun, janji itu tidak ditepati," kata Welly.
Welly M.S menduga terdapat serangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, termasuk pemalsuan sejumlah dokumen hukum seperti Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Dokumen-dokumen tersebut diduga dibuat oleh notaris fiktif bernama Sebastian Siswadi Aswin, yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM maupun di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
"Setelah kami telusuri, nama notaris tersebut tidak pernah terdaftar. Kami juga menemukan bukti bahwa akta-akta yang dibuat atas nama notaris tersebut telah digunakan sebagai dasar dalam penerbitan hak tanggungan dan pengajuan lelang oleh bank," ungkap Welly.
Akta-akta tersebut digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan lelang pada Desember 2004 oleh KPKLN Jakarta V, yang mengakibatkan kepemilikan properti beralih tangan tanpa sepengetahuan ahli waris. Gugatan juga menyebutkan bahwa Bank Kesawan (sekarang Bank QNB Indonesia) menguasai properti tersebut secara tidak sah melalui proses lelang yang cacat hukum.
Dalam surat gugatan, Welly menjelaskan bahwa setelah lelang dilakukan, ahli waris tidak hanya kehilangan hak atas tanah dan bangunan, tetapi juga mengalami pengusiran paksa pada tahun 2015 oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru. "Puluhan aparat datang tanpa memperlihatkan surat resmi apa pun", langsung mengusir keluarga kami dengan tidak sepantasnya dan merusak sebagian bangunan," kata Welly.
Penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami ahli waris akibat tindakan para tergugat.
Dalam gugatannya, Welly meminta pengadilan untuk:
Menyatakan bahwa seluruh akta yang digunakan sebagai dasar peralihan hak atas tanah adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Memulihkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan kepada ahli waris almarhum Rachmat Soelaiman.
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada ahli waris.
Gugatan ini mengacu pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang perbuatan melawan hukum, serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa ahli waris berhak menuntut pengembalian aset warisan yang dirampas oleh pihak ketiga.
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan kolusi antara pihak swasta dan lembaga pemerintah dalam penguasaan aset milik warga. "Kami berharap pengadilan dapat bertindak adil dan mengembalikan hak kami yang telah dirampas dengan cara-cara yang tidak sah," pungkas Welly.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus ini pada akhir Januari 2025.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar