Ungkap Jaringan Peredaran Sabu-sabu, Satresnarkoba Ringkus Pria dan Wanita Di Lokasi Berbeda
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR -
Jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polres Kukar, pada Jumat (13/12/2024). Dua pelaku masing-masing AM (45) dan SH (39). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polres Kukar.
Awalnya, AM terlebih dahulu diamankan di Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, dengan barang bukti sebanyak 13 poket sabu-sabu seberat 6,16 gram yang disimpan pelaku AM di dalam bungkus minuman kemasan.
"Tim langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan langsung mengamankan pelaku AM," ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko.
Pengembangan berlanjut, dan polisi mendapati pelaku lainnya. Perempuan 39 tahun berinisial SH. Ia diringkus RT 11 Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Benar saja, dari tangan pelaku SH, polisi kembali amankan 9 poket sabu-sabu dengan berat total 1,56 Gram siap edar.
"Tim melakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 1 buah dompet kulit warna coklat di kamar rumahnya dan pada saat dibuka isinya berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu," ucap Suyoko.
Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan, pelaku AM dan SH pun kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Posting Komentar