Penyerahan Remisi Khusus Peringatan Hari Raya Natal 2024 Lapas Kelas IIB Pasuruan





Penyerahan Remisi Khusus Peringatan Hari Raya Natal 2024 Lapas Kelas IIB Pasuruan

ANEKAFAKTA.COM,Pasuruan Kota - 

Seluruh warga binaan pemasyarakatan nasrani Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur berkumpul di Aula Sahardjo. Rabu, (25/12)

Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 dilakukan secara daring via zoom yang berpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat. 

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan Ma'ruf Prasetyo Hadianto serta jajaran Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) turut serta dalam kegiatan tersebut. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Doa, Laporan Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan.






Selanjutnya Pembacaan Surat Keputusan dan Penyerahan Remisi Khusus serentak seluruh Indonesia oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan kepada perwakilan WBP Nasrani yang mendapat RK I sebesar 1 bulan 15 hari dan RK II 1 bulan. Total 13 WBP yang memperoleh remisi khusus hari raya natal 2024.

Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Penyerahan Remisi, kemudian arahan Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan kepada WBP Nasrani. "Terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana agar memperoleh hak-hak dan sebagai bekal mempersiapkan diri ketika nanti kembali ke masyarakat." tegas Ma'ruf.


(Humas Lapas Pasuruan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama