Paket Lengkap, Polsek Loa Kulu Ringkus Pelaku Curat Akibat Kecanduan Judi Online dan Narkoba



Paket Lengkap, Polsek Loa Kulu Ringkus Pelaku Curat Akibat Kecanduan Judi Online dan Narkoba


Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana judi online. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial H, pria berusia 37 tahun asal DesacLoa Kulu Kota. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku H diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka pada Minggu (22/12/2024), sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan awal dilakukan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni pelaku membobol salah satu konter di Kecamatan Loa Kulu. Bahkan pelaku sempat buron selama 5 hari, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya bersama tim Polresta Samarinda.

Dalam proses penyelidikan, Polsek Loa Kulu mendapatkan fakta baru. Yakni setelah memeriksa ponsel milik tersangka, polisi menemukan situs judi online dengan akun bernama GELAS12TUYUL. Serta akun e-wallet atas tersangka yang digunakan untuk transaksi perjudian.

"Tersangka mengaku sudah bermain judi online selama dua tahun untuk mencari keuntungan. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu," jelas AKP Elnath.

Tersangka H, yang belakangan berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya di RT 12 Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Saat penggeledahan, barang bukti berupa ponsel merek Oppo tipe A5, akun judi online, akun e-wallet, serta bukti transaksi deposit dan withdraw dari situs judi berhasil diamankan.

"Barang bukti ini menunjukkan bahwa tersangka aktif dalam aktivitas perjudian online. Selain itu, hasil pemeriksaan mendalam juga mengungkap keterlibatan tersangka dalam penggunaan narkoba jenis sabu," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian, serta aturan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

AKP Elnath pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal," tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama