Kurir Sabu-sabu Berhasil Diringkus, Pelaku Seorang Residivis 



Kurir Sabu-sabu Berhasil Diringkus, Pelaku Seorang Residivis 

ANEKAFAKTA.COM,KUKAR – Tim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu (29/12/2024). Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Harjo Sumarto, RT 1 Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menyampaikan bahwa pelaku berinisial H (47), berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua poket sabu-sabu dengan berat total 1 gram.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku diketahui sedang dalam perjalanan dari Samarinda Seberang menuju Loa Kulu. Sekitar pukul 13.50 WITA, pelaku dihentikan oleh petugas di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana jeans pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku berperan sebagai kurir sabu-sabu selama dua tahun terakhir. Ia mendapatkan upah berupa uang dan kesempatan menggunakan narkotika tersebut.

H diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolsek Loa Kulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. "Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang," tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama