Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya




Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya




Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resor Kota Bogor mengusut tuntas kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang berlokasi di Ruko Warung Jambu No.1B, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.  Kasus ini telah mencederai kemerdekaan Pers. 

Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut informasi yang dihimpun dan diverifikasi KKJ, tindakan pembakaran kantor redaksi PAKAR terjadi pada Sabtu, 28 Desember sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diduga dua orang tak dikenal (OTK). 

Pembakaran kantor media lokal Bogor ini pertama kali diketahui oleh Aditia Anugerah, pengemudi ojek online. Pada malam itu, Aditia berada di warung depan kantor redaksi PAKAR. Ia melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor berhenti di dekat pos polisi lampu merah Warung Jambu. Salah satu dari mereka mendatangi ruko sembari membawa kardus dan botol yang berisi bahan bakar atau bensin. 

Pelaku terlihat bergegas menyiram bensin di depan kantor redaksi PAKAR dan menyalakan api. Tak langsung pergi, pelaku sempat mampir di warung di depan kantor redaksi PAKAR. Setelah api mulai membesar, pelaku mendatangi kantor dan melempar kembali satu botol bensin ke arah api. 

Sampai sekarang belum diketahui motif dari pembakaran ini. Redaksi PAKAR pun telah membuat laporan ke Polisi Sektor Kota Bogor Utara pada Sabtu, 28 Desember 2024. Redaksi melaporkan pelaku telah melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, seperti pembakaran hingga ledakan. Polisi pun mengklaim akan menindaklanjuti laporan ini.  

Kasus intimidasi dan teror terhadap kantor redaksi media bukanlah pertama terjadi. Pada 16 Oktober lalu, kantor redaksi Jubi di Papua juga dilempar bom molotov oleh dua orang tak dikenal. Akibatnya dua mobil redaksi Jubi hangus terbakar.

Oleh karena itu, KKJ Indonesia menyatakan sikap, mendesak:

1. Polresta Bogor segera  menangkap para pelaku untuk segera diadili hingga ke pengadilan;
2. Menangkap otak intelektual di balik serangan pembakaran kantor redaksi PAKAR.
3. Mengungkap motif di balik pembakaran kantor redaksi PAKAR. Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan intimidasi maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan 
Polisi telah mengumpulkan banyak barang bukti terkait kebakaran Kantor Media Pakuan Raya yang terjadi di Ruko Warung Jambu, Jalan Padjajaran, Kota Bogor, Sabtu (28 Desember 2024) dini hari.

"Yang telah ditemukan di TKP adalah kardus, botol plastik, dan kabel AC," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, lokasi kebakaran ditemukan di teras depan kantor, tepat di depan rolling door.

"Lubang api teras atau halaman depan persis di depan rolling door,"ujar Aji.

Polisi juga mengungkapkan bahwa kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dimatikan pada saat kejadian.

Namun, polisi saat ini sedang menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

"Cctv dari Dishub (di sekitar TKP) mati di tanggal pada saat kejadian. Kami masih berupaya menyisir CCTV di sekitar lokasi," ungkap Aji.

Sebelumnya Redaksi Harian Pakuan Raya diduga diserang pelaku tak dikenal pada Sabtu (28/12/2024) dini hari.

Redaktur Pakar, Syarif Hidayatullah membenarkan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Laporan kepolisian itu teregistrasi dengan nomor LP/B/69/XII/2024/SPKT/SEKBOUT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR.

"Iya, kami langsung telepon polisi." Polisi juga olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Syarif.

"Iya, kami langsung telepon polisi." Polisi juga olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Syarif.

Syarif mengatakan ada dua orang yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran tersebut.

Mereka menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan Polsek Simpang Warung Jambu sebelum melakukan operasi.

Pelaku melemparkan botol air mineral yang diduga berisi bensin ke depan kantor, sehingga menyebabkan api dan merusak kantor serta bangunan lainnya. Namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Meski begitu, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

"Saksi mata itu driver ojek online. Dia melihat ada dua orang boncengan di motor dan berhenti di depan Pos Pol Simpang Warung Jambu," ungkap Syarif.

Editor : D Wahyudi






Ket Foto:

Kondisi terkini Kantor Media Harian PAKAR, (Jl Raya Padjadjaran Warung Jambu Bogor Utara Jabar) pasca dibakar orang tidak dikenal 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama