Hujan Interupsi, Saksi Paslon 01 Pilkada Sampang Desak KPU Tindak Lanjuti Form Keberatan



Hujan Interupsi, Saksi Paslon 01 Pilkada Sampang Desak KPU Tindak Lanjuti Form Keberatan

SAMPANG, Anekafakta.com - Hujan interupsi mewarnai jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur 

Berlangsung di GOR Indoor jalan Wakhed Hasyim rabu 4/12, hari pertama tahapan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten tersebut Sukardi Saksi dari Pasangan Calon (Paslon) 01 KH Muhammad Bin Zaini Muafi dan H Abdullah Hidayat gencar melakukan interupsi saat jalannya pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Sampang oleh Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan

Ia konsisten mempertanyakan tindak lanjut form kejadian khusus tentang keberatan Saksi saat Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan

Politisi dan Pengurus DPD PAN Sampang yang dipercaya sebagai Saksi dari Paslon 01 ini mengaku kecewa karena KPU dan Bawaslu tidak menindaklanjuti dan memberikan jawaban konkrit atas permasalahan yang tertuang dalam form kejadian khusus, padahal sangat erat kaitannya dengan hasil perolehan suara yang terjadi
"Kami tidak mendapatkan keadilan, karena forum ini tidak membahas form kejadian khusus yang diisi oleh Saksi di Tingkat Kecamatan," ujar Sukardi

Masih menurut Sukardi, permasalahan yang tertuang dalam form kejadian khusus itu sangat krusial dan berdampak terhadap legitimasi produk yang dihasilkan, pasalnya ketika proses di hulu sudah bermasalah maka di hilirpun tentu akan bermasalah pula

Terpisah, KH Faqih Anis Fuadi Saksi ke II Paslon 01 mengungkapkan beberapa  permasalahan yang tertuang dalam form keberatan Saksi di Tingkat Kecamatan seperti anomali data di TPS yang tidak sinkron, banyaknya Pemilih yang meninggal dunia tetap masuk dalam DPT dan Surat Suaranya terpakai, Pemilih yang berada di Luar Negeri dan Luar Sampang tercatat hadir dan menggunakan hak pilihnya

Kejadian itu disebut oleh Sekretaris DPC PPP yang menjadi Saksi Paslon 01 terjadi di Kecamatan Banyuates, Sokobanah dan Karang Penang
"Kan ada ketentuan bahwa sebelum Pemungutan Suara, Surat Pemberitahuan (Undangan) yang tidak ada orangnya dikembalikan kepada PPS," ungkap KH Faqih Anis Fuadi

Ia mencontohkan, di daftar hadir ada tapi setelah dilakukan kroscek ternyata yang bersangkutan meninggal dunia serta ada yang masih berada di Luar Negeri atau di luar Kota dan kejadian seperti ini banyak terjadi di TPS yang jumlahnya tidak sedikit

Ia menilai KPU maupun Bawaslu kurang memahami tentang penyelesaian pelanggaran Pemilu/Pilkada dan seharusnya tetap memberi ruang serta jawaban atas form kejadian khusus yang berisi keberatan atas permasalahan yang ada, sebab menyangkut pelanggaran saat tahapan Pemilukada yang berlangsung

Kepada sejumlah wartawan, Suhariyanto Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM mengungkapkan bahwa berdasarkan Regulasi maupun Juknis yang ada KPU hanya menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan perolehan suara

Ditambahkan, sedangkan untuk dugaan pelanggaran dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi atau laporan kepada Bawaslu. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم