Gunakan Hak Konstitusi, Paslon 01 Pilkada Sampang Tempuh Jalur MK



Gunakan Hak Konstitusi, Paslon 01 Pilkada Sampang Tempuh Jalur MK

SAMPANG, Anekafakta.com - Pasangan Calon (Paslon) 01 Pilkada Sampang Madura Jawa Timur KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat akhirnya menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Kepastian hak Konstitusi yang ditempuh oleh Paslon 01 (MANDAT) ini terkuak dari situs resmi MK tentang Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 239/PAN.MK/e.AP3/12/2024 

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik tersebut disebut bahwa pada selasa malam 10/12 pukul 22.00 wib telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024 oleh Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 01 dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa khusus per 08 Desember 2024 memberi Kuasa kepada Erfandi dkk, yang selanjutnya di sebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang yang selanjutnya disebut sebagai Termohon

Dalam lampiran Permohonan tersebut tercatat Berkas yang diajukan meliputi Permohonan Kuasa 4 rangkap 1 asli dan 3 copy, Surat Kuasa khusus, KTP dan BAS 2 rangkap 1 asli 1 copy, Daftar Alat Bukti Pemohon 4 ramgkap 1 asli 3 copy (P-1 sampai P-13), Flashdisk 1 unit berisi softfile Permohonan Pemohon (dalam bentuk bentuk pdf dan word), dan DAB (dalam bentuk pdf dan word), Alat Bukti Pemohon 2 rangkap 1 asli 1 copy (P-1 sampai P-13) dan Flashdisk 1 unit berisi softfile Alat Bukti (P-5 sampai P-13) 

Adapun berkas Permohonan itu telah dicatat dalam buku Pengajuan Permohonan Pemohon (e-BP3) dan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Disebut pula bahwa Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akte Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (e-AP3)  serta Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) 

Terpisah, Sukardi Saksi dari Paslon 01 yang menjadi Saksi saat Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten menyatakan bahwa upaya yang dilakukan Paslon 01 melalui Kuasa Hukum merupakan Hak Konstitusi yang diatur dalam Ketentuan dan Peraturan yang berlaku
"Siapapun itu tetap diberi ruang dan kesempatan untuk menyalurkan haknya melalui jalur Konstitusi dan itupun sudah sesuai dengan tahapan dan Peraturan yang berlaku," ujar Sukardi 

Jadi menurut Sukardi, tahapan Pilkada ini tidak selesai di Tingkat Kabupaten tapi masih ada ruang Konstitusional yang dapat dimanfaatkan namun tergantung para pihak apakah ruang tersebut mau dimanfaatkan atau tidak. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم