Di Duga Jual Belikan Proyek Pemerintah, Oknum Sekdis Dinas Kesehatan Di Duga Telah Menerima Uang Transferan dari Pihak Penyedia Jasa, Hingga Ratusan Juta Rupiah
ANEKAFAKTA.COM,PURWAKARTA
Korupsi (corruption) merupakan perbuatan penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi maupun golongan.
Korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang, sehingga korupsi juga dikelompokan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Korupsi telah menyentuh berbagai kalangan mulai dari penegak hukum, anggota
legislatif, kepala daerah hingga kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu contoh. Oknum Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta yang juga sebagai istri Sekertaris Daerah di duga telah menerima uang Transferan dari pihak ke tiga ( Pemborong ) hingga Ratusan Juta Rupiah di duga akibat .Menjual belikan proyek Pemerintah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta."
Hal tersebut di sampaikan oleh seorang nara sumber yang namanya tidak mau di sebutkan dalam pemberitaan, Senin ( 02/12/2024 ).
Nara sumber menegaskan. Terkait uang suap atau uang hasil korupsi yang di duga telah di terima oleh oknum Sekdis pada Dinas Kesehatan itu uangnya di duga dari hasil menjual proyek pemerintah kepada penyedia jasa atau berasal dari pihak ke tiga atau di dapat dari berbagai pemborong yang ada di Kabupaten Purwakarta,tegasnya dengan nada kesal.
Bahkan, uang Bos saya juga hingga kini belum juga di bayar atau di ganti dengan proyek pemerintah khususnya dari Dinas Kesehatan,padahal sejak dari tahun 2022 tersebut semua hanya janji janji manis saja,tegas Nara sumber yang namanya tidak mau di sebutkan."
Baru saja usai kasus yang menimpa Oknum Sekdis Dinas Kesehatan tersebut reda,ada salah satu media Online yang memberitakan dugaan kasus gaftifikasi,namun pada saat awak media tersebut berhasil di panggil dan di diskusikan dengan Kepala Dinas Kesehatan juga dengan Kepala Bidang, malah wartawan tersebut di tawarin sejumlah uang serta di janjikan akan di berikan proyek asalkan berita terkait dugaan kasus Gratifikasi yang di lakukan oleh Oleh Oknum SEKERTARIS DINAS KESEHATAN BERITA NYA MINTA DI HAPUS ( TAKE DOWN ). Namun, entah kurang puas atau ada kesalahpahaman dengan salah satu Wartawan tersebut, akhirnya tawaran proyek dan sejumlah uang yang di tawarkan oleh pihak Kabid dan ajudan Kadis pun akhinya di tolak oleh Wartawan tersebut. Bahkan,Wartawan tersebut berupaya akan melaporkan dugaan kasus gratifikasi itu kepada Aparat Penegak Hukum,ucapnya."
Setelah kejadian dengan wartawan online belum juga reda,namun di sisi lain. Ke Lima pengusaha yang tadinya menagih proyek kepada Dinas Kesehatan. Ke lima pengusaha yang awalnya berusaha menagih oroyek kepada Dinas Kesehatan yang Empat pengusaha oleh pihak Dinas Kesehatan pekerjan telah di berikan kepada pihak ke tiga,bahkan saat ini pekerjaan tersebut saat ini sedang di kerjakan oleh pihak ke Tiga dan kemungkinan pihak Dinas Kesehatan masih memiliki utang pekerjaan satu pengusaha lagi kepada pihak ke riga dari Dinas Kesehatan yang belum terealisasi,tehas Nara sumber.
Meski semua pihak ke Tiga atau pihak Pemborong telah di beri pekerjaan oleh Dinas Kesehatan itu soal tekhnis, lalu urusan dugaan kasus Gratifikasi yang di duga di lakukan oleh Oknum Sekertaris Dinas Kesehatan itu kan jelas melanggar aturan hukum,maka persoalan itu jangan sampai berhenti hanya karena pihak ke tiga telah di beri pekerjaan,itu beda cerita dan dugaan kasus yang di duga di lakukan oleh Oknum Sekdis itu kan mengarah kepada pidana yang akan berakhir di pecat dan di penjarakan.
Hukum jangan tebang pilih. Ja gan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Proses hukum itu hafus Junur,adil,tegas dan transfaran, jangan karena Oknum Sekdis Dinas Kesehatan itu Suami nya menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Purwakarta,jika Istri nya Pak Sekda, bersalah ya penjarakan saja biar kapok sekaligus memberikan efek jera,,ucap nara sumber dengan nada kesal.
Karena Korupsi (corruption) merupakan perbuatan penyelewengan atau penggelapan uang
Negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi maupun golongan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Korupsi telah menyentuh berbagai kalangan mulai dari penegak hukum, anggota
legislatif, kepala daerah hingga kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan dengan cara tidak hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Komitmen dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat/daerah dalam
memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi sangat diperlukan, sehingga
tercipta birokrasi dan aparatur yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (clean government).
Pelaku korupsi pejabat birokrasi pemerintahan pusat dan daerah ini tentunya berdampak terhadap proses pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, dimana
PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme, tetapi malah menjadi pelaku tindak pidana korupsi seperti yang banyak terjadi pada saat ini dan salah satu contoh yang saat ini pejabat setingkat Oknum Sekertaris Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta di duga melakukan Gratifikasi dari hasil menjual proyek pemerintah kepada pihak ke tiga atau pemborong atau penyedia jasa yang ada di kabupaten Purwakarta."
PNS seharusnya memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik, profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mematuhi kewajiban dan larangan PNS, serta
janji/sumpah PNS pada saat diangkat menjadi CPNS maupun menduduki jabatan Negara.
Banyaknya PNS yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi tersebut menjadikan pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah untuk mencegah dan
memberantas korupsi di segala bidang, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (clean government). Oleh karena itu,
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka
bagaimanakah upaya pemerintah untuk menanggulangi korupsi dan akibat apa saja yang
ditimbulkan dari tindakan korupsi?
AKIBAT TINDAKAN KORUPSI
Penyebab seseorang melakukan tindak pidana korupsi antara lain disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
(1) Lemahnya pendidikan agama, moral, dan etika,
(2) Tidak
adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi,
(3) Tidak adanya pengawasan yang
efektif dan efisien, serta
(4) Tidak adanya suatu sistem pemerintahan yang transparan.
Dari faktor penyebab korupsi tersebut terdapat beberapa akibat yang ditimbulkan
dari tindakan korupsi, yakni:
1. Akibat bagi Negara
Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dan menghambat pembangunan nasional. Korupsi memiliki berbagai efek
penghancuran yang hebat (an enormous destruction effects) terhadap berbagai sisi
kehidupan bangsa dan negara.
2. Akibat bagi Individu
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang/individu memiliki akibat
terhadap kehidupan sosial masyarakat. Selain sanksi moral, Koruptor tersebut juga terkena sanski hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mendapat sanksi yang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila perkaranya telah memiliki
kekuatan hukum tetap (incracht).
PNS tersebut harus diberhentikan dengan tidak
hormat sebagai PNS.
Hal ini tertuang dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 250 huruf b dan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, antara lain dinyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidsk hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum.
Pemberhentian tersebut ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun kendala Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang sampai saat ini belum memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS
terhadap PNS yang terbukti melakukan korupsi antara lain:
1. PPK kesulitan mendapatkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap atau inkracht.
2. PPK telah menjatuhkan keputusan PTDH tetapi digugat oleh PNS ybs dan
dimenangkan/dikabulkan;
3. PPK belum menjatuhkan keputusan PTDH, karena PNS yang terlibat Tipikor telah
pensiun BUP;
4. PPK tidak menjatuhkan keputusan PTDH dikarenakan PNS tersebut merupakan PNS
yang mutasi dari instansi lain dan Instansi asal tidak menyampaikan data atau salinan
putusan pengadilan ybs bahwa melakukan tindak pidana korupsi.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAKAN KORUPSI
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan
fungsi pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
(clean government), dapat dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk
mencegah dan memberantas korupsi, yakni:
1. Melakukan pembinaan agama, moral, dan etika, antara lain melalui penyuluhan di
bidang keagamaan, etika dan hukum di lingkungan instansi pemerintah pusat/daerah.
Selain itu perlu diperluas agenda reformasi birokrasi hingga ke tingkat daerah,
supaya praktik-praktik korupsi dapat ditekan.
2. Menegakkan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol. Perlunya penguatan pada Inspektorat
Pusat/Daerah dan pemberian jarak antara Inspektorat dengan Kepala Daerah. Hal ini
bertujuan agar Inspektorat tidak mudah terintervensi oleh Kepala Daerah ketika ada
temuan.
4. Komitmen dari PPK pusat/daerah dalam menciptakan birokrasi dan aparatur yang
bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dimana saat ini di beberapa daerah masih
banyak PNS yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi tetapi tidak diberhentikan sebagai PNS, malah mendaoat jabatan strategis.
" HAK JAWAB BERITA "
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, atau Hak Jawab atas berita yang telah di muat di media online Galuh Pakuan Nusantara, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com... Mobile....081319174040...Terima kasih.( Red )
Posting Komentar