Bawaslu Sampang, Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pemilih Meninggal Yang Mencoblos Dalam Pilkada
SAMPANG, Anekafakta.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sampang Madura Jawa Timur menggelar klarifikasi terhadap Pj Kades, Kades dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan dari Bawaslu yang beredar, Proses klarifikasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu jalan Rajawali Sampang minggu 8/12 itu untuk menindaklanjuti Laporan nomor : 013/REG/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024
Namun informasi yang diperoleh media ini di lokasi minggu 8/12, untuk proses kalrifikasi khususnya Pj Kades dan Kades dimulai sabtu 7/12, sedangkan sebagian Pj Kades dan Kades serta PTPS dilakukan minggu 8/12, ikut hadir Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mendampingi PTPS yang dimintai klarifikasi/keterangan
Saat dikonfirmasi Muhalli SH MH Ketua Bawaslu Sampang membenarkan adanya Pemanggilan Klarifikasi tersebut dan selanjutnya mengarahkan kepada Mursyidi Alisyahbana dan Purnidi Komisioner Bawaslu yang menangani karena dirinya masih ada di Surabaya
Namun karena kesibukannya melakukan klarifikasi, kedua Komisioner Bawaslu tersebut belum bisa merespon konfirmasi
Terpisah, Sukardi yang menjadi Saksi Paslom 01 saat Rekapitulasi Pilkada Sampang di Tingkat Kabupaten menyatakan mengamini proses yang dilakukan oleh Bawaslu
"Memang saat Rekapitulasi di Tingkat KPU Sampang saya pertanyakan, jawaban Komisioner Bawaslu masih akan diproses sedangkan jawaban Komisioner KPU hanya fokus kepada hasil perolehan suara," ujarnya
Masih menurut Sukardi, Ia menganggap hasil perolehan suara tersebut tidak sah karena ada temuan pasca Pemungutan Suara ada Pemilih di DPT yang meninggal dunia tapi surat suaranya tercoblos, bahkan ada TPS yang tingkat kehadirannya 100 persen dan atas temuan tersebut Tim Hukum Pemenangan Paslon 01 Kabupaten melayangkan laporan ke Bawaslu. (Imade)
Posting Komentar