Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan



Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan


Wujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta 
sejalan dengan Asta Cita Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan 
narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 40 Narapidana 
risiko tinggi wilayah Banten dan 48 Narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur ke 
Nusakambangan, Kamis (14/11). Total terdapat 88 Narapidana yang dipindahkan sebagai 
upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.

Berdasarkan hasil operasi di sejumlah Lapas, Narapidana tersebut terindikasi dan diduga 
masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari
Lapas dan Rutan.
Pemindahan Narapidana melibatkan anggota TNI, Kepolisian RI, dan BNN yang dikoordinir 
langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, TeguhYuswardhie. Kolaborasi 
ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang
terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.


Proses pemindahan Narapidana dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas 
Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah 
Jawa Timur. Selanjutnya, ke-84 Narapidana akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA 
Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. 
Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari 
Lapas dan Rutan.


Langkah ini juga menjadi aksi nyata upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan 
Rutan yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan 
Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan 
solusi yang komprehensif.

Ini merupakan pemindahan Narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua
sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan 
penyalahgunaan narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan.


Cilacap, 14 November 2024
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama