Waspada! Marak Pencatutan Nama untuk Penipuan Lewat Onlineshop



Waspada! Marak Pencatutan Nama untuk Penipuan Lewat Onlineshop

JAKARTA, - Anekafakta.com 

Praktisi hukum Liston Baringbing meminta masyarakat untuk waspada, karena saat ini marak terjadi penipuan melalui Onlineshop.

Liston mengatakan, salah satu kasus dialami oleh teman dekatnya, yang namanya dicatut oleh pelaku penipuan untuk dipakai menipu lewat lapak jual beli di tiktok shop.

"Temen gue kena tuh. namanya dipakai buat nipu lewat tiktok shop," ujar Liston dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (21/11/2024).

Liston menceritakan kronologi aksi penipuan dengan modus operandi mencatut orang baik-baik di akun media sosial.

Modusnya, si penipu melakukan aksinya dengan memakai nama dan foto orang lain sebagai manajer ataupun admin sebuah lapak online tiktok shop.

"Data-data pribadi, termasuk foto-foto diambil media sosialnya. Kemudian namanya dipakai sebagai manajer dan operator untuk melakukan aksi penipuan di tiktok shop," tutur Liston.

Kemudian, jelas Liston, lapak online tersebut dipakai buat nipu-nipu masyarakat umum yang ingin mendapatkan uang dengan cepat  secara online.

Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban penipuan itu mencaci-maki orang baik-baik yang namanya dicatut oleh penipu asli.

"Jadi kawan gua ini orang baik-baik bro. Namanya dicatut buat nipu. Sehingga korban penipuan membullying temen gua. Sampai drop juga mentalnya temen gua ini," kata Liston.

"Bullying dari warganet itu bukan hanya kata-kata kasar saja, tapi juga sudah  mengarah ke orang tua dan keluarganya. Luar biasa pokoknya," lanjutnya.

Atas dasar itulah, Liston berharap agar pihak kepolisian selaku penegak hukum mengusut pelaku kejahatan ini.

Kemudian bagaimana agar diatur tentang perlindungan terhadap data pribadi seseorang.

"Jangan sampai data orang digunakan oleh penjahat . Kasian orang baik-baik kena hujatan. Gitu aja sih. Tolong," imbuh Liston Barimbing.

Liston yang juga politisi PDI Perjuangan ini merasa miris, kejahatan penipuan melalui lapak-lapak dagang berbasis digital masih luput atau jarang dijerat hukum.

"Ini kan kejahatan penipuan, pidana. Tapi sepertinya masih jarang yang tersentuh hukum. Ini yang ingin kita ungkap, gitu loh," tandas Liston.

Liston pun minta tolong kepada awak media agar menggencarkan pemberitaan soal kejahatan melalui media sosial, terutama onlineshop.

Sebab di era digital ini, kejahatan bukan lagi kejahatan konvensional, jelasnya


"Sekarang penjahat beralih lewat teknologi digital. Salah satunya ya seperti yang gue bilang tadi. Pencatutan nama buat nipu. Gitu loh," jelasnya.

"Jadi tolong lah, bantu-bantu ungkap kasus penipuan semacam ini. Terutama melalui online shop yang beekedok investasi atau lainnya. Ini kan kejahatan, harus ditindak," tuntas Liston Baringbing.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama