SPBU 44.572.20.Tombo Ati,Kec Tanon,Sragen. Masih Layani Pembelian BBM Subsidi Dengan Jenis Pertalite
ANEKAFAKTA.COM,SRAGEN
Salah satu SPBU di Kota Sragen yang terletak di Kecamatan Tanon,Kabupaten Sragen masih melayani pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan mobil mini bus jenis kijang LGX dengan Nopol, AD 1734G GE, yang di dalam nya di isi jerigen,dan sepeda motor yang sudah di modifikasi.
Selasa 12 Nopember 2024.
Sekira pukul 21:30 Wib
Saat awak media melintas mencurigai salah satu mobil yang parkir di dalam SPBU tersebut,benar adanya mobil yang kami curigai sedang melakukan pembelian BBM jenis pertalite mengunakan jerigen padahal,
PT Pertamina (PERSERO) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) melarang keras pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen.
Hal ini tidak dibenarkan, karena pertalite telah di tetapkan sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pengganti premium. Larangan tersebut sebagaimana diatur surat edaran Mentri ESDM no.13/2017, mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Terkait semua itu jelas sudah ada ketentuannya dari Mentri ESDM, bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak di perkenankan untuk diperjual belikan kembali, langkah ini di lakukan menyusul di tetapkan nya pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan,, sesuai dengan Kepmen ESDM No. 37 tahun 2022. SPBU 44.572 20 yang terletak di Tanon Sragen dengan jelas diketahui masih melayani pembelian BBM subsidi ke pengecer / penampung dengan menggunakan Galon.
Untuk itu apa yang dilakukan pihak Oknum petugas nakal tersebut yang sudah menyalahgunakan bersubsidi, itu sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku dan dapat di jerat dengan Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi (Migas), dan para pelaku nakal tersebut dapat diancam dengan di pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Milliar rupiah).
Masyarakat berharap PT Pertamina Persero mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas SPBU Pertamina No. 44. 572.20 petugas tersebut diduga memperbolehkan pembelian BBM subsidi untuk pengecer menggunakan Galon hingga berkali-kali menggansu, yang melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mariyo/Red
Posting Komentar