Satresnarkoba Polres Kukar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 10 Loa Kulu
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Senin (18/11/2024) di ruang kelas SMP Negeri 10 Tenggarong, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.
Penyuluhan ini diikuti oleh kepala sekolah, guru, penyuluh dari Satresnarkoba Polres Kukar Aipda Hendra Adi Prasetyo, serta 50 siswa. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, jenis-jenis narkoba, serta dampak hukum berdasarkan UURI Nomor 35 Tahun 2009.
Selain itu, Aipda Hendra juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para siswa agar terhindar dari pengaruh buruk narkoba dan ikut serta dalam upaya pencegahan di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan ini pula, Satresnarkoba Polres Kukar berkomitmen untuk terus melakukan edukasi serupa sebagai langkah preventif untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Posting Komentar