Satgas Yonif 144/JY Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan RI-PNG, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan



Satgas Yonif 144/JY Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan RI-PNG, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

ANEKAFAKTA.COM,BOVEN DIGOEL

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 144/JY berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah perbatasan RI-Papua Nugini (PNG). Dalam operasi _ambush_ (penyergapan) di KM 47, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Jumat (15/11/2024), personel Pos KM 53 menangkap seorang pelaku yang membawa 33 gram ganja kering.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari tugas pokok Satgas Yonif 144/JY dalam mengamankan wilayah perbatasan dari berbagai kegiatan ilegal, termasuk peredaran narkoba. Dipimpin oleh Letda Inf Tedy, Komandan Pos (Danpos) KM 53, tim melaksanakan patroli dan berhasil menghentikan pelaku berinisial AK (23), yang melintas dengan berjalan kaki sambil membawa tas gendong. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa ganja kering.

Dansatgas Yonif 144/JY, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int, menegaskan komitmen satuannya untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan. "Kami akan terus berupaya mencegah masuknya barang ilegal, termasuk narkoba, yang dapat merusak generasi muda dan membahayakan masyarakat. Penangkapan ini adalah bukti nyata dari keseriusan kami," ungkapnya.

Selain pelaku AK, pihak Satgas juga berhasil mengamankan seorang lainnya berinisial D (23), yang diduga sebagai pemberi dana untuk pembelian ganja. Kedua pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Kepolisian Distrik Jair dan Tim Bea Cukai untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Aksi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap keberhasilan Satgas TNI dapat menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Upaya ini sekaligus memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur rawan yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Dengan sinergi antara Satgas Pamtas dan aparat penegak hukum, diharapkan wilayah perbatasan semakin aman dan bebas dari ancaman narkotika maupun aktivitas ilegal lainnya. *(Dispenad)*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama