Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Kasus Pencurian Solar di PT PN
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR
Aparat Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian bahan bakar jenis solar di area pertambangan PT Pamapersada Nusantara, Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Rabu (6/11/2024). Pelaku bernama JS (24) ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat berusaha mengambil solar dari tangki di lokasi tersebut.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, melaporkan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Houling PT PAMA KM 25 Pit 302. JS yang bekerja sebagai karyawan swasta diduga mencuri solar sebanyak 35 liter yang telah dimasukkan ke dalam jerigen.
"Kejadian bermula saat pelaku tertangkap oleh petugas keamanan yang tengah berpatroli di area tersebut. Ketika ditanya, pelaku mengakui sedang mengambil solar," ujar Kapolsek.
JS pun langsung dibawa ke kantor keamanan PT PAMA bersama barang bukti berupa satu buah jerigen berisi 35 liter solar dan satu jerigen kosong berkapasitas 10 liter yang belum sempat terisi.
Setelah menerima laporan, Polsek Tenggarong Seberang segera melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari pelaku. Kasus ini dilaporkan oleh salah satu karyawan PT PAMA, Dwi Waluyo (64), dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang, termasuk di lingkungan perusahaan. "Kami berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang," imbuhnya.
Kasus pencurian ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan Polsek Tenggarong Seberang akan berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara untuk penanganan lebih lanjut.
Posting Komentar