Polsek Tenggarong Seberang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 2,6 Gram Narkotika
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR –
Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pengedar berinisial AN (28), pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 19.15 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Batuan, RT 3 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,6 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dan 1 unit ponsel merek Infinix warna hitam.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Ketika tiba di lokasi, anggota mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui bernama AN. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan lima paket sabu di kantong jaketnya. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya," ujar IPTU Raymond.
AN pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Tenggarong Seberang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba," pungkas IPTU Raymond.
إرسال تعليق