Polsek Sangasanga Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Kutai Kartanegara
ANEKAFAKTA COM,KUKAR -
Polsek Sangasanga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka berinisial MI (23), warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kutai Kartanegara, beserta barang bukti yang diduga narkotika.
Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangasanga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga sering membawa narkotika dari Samarinda ke Sangasanga.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati MI sedang melaju dengan sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Mada, Kelurahan Sangasanga Dalam.
Tersangka sempat mencoba melarikan diri ketika hendak dihentikan petugas, namun akhirnya berhasil ditangkap di Jembatan 27 Januari. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Ganang Murtiyoso, dan seorang petugas keamanan, Dwi Cahya Putra, ditemukan tiga poket sabu-sabu dengan berat bersih 0,70 gram di saku jaket tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia memperoleh barang tersebut dari Kota Samarinda untuk diserahkan kepada seseorang yang saat ini masih dalam pancarian, dengan imbalan Rp 50 ribu. MI mengakui bahwa sejak Juli 2023, ia secara rutin membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Samarinda atas permintaan beberapa orang dan mendapat upah berkisar Rp 50-100 ribu setiap perjalanan.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi tiga poket sabu-sabu, sepeda motor, jaket, rokok, plastik bening, uang tunai Rp 20 ribu, dan handphone. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika tanpa izin resmi.
Posting Komentar