Polsek Sangasanga Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan, Kerjai Korban Hingga Berulang Kali
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR -
Polsek Sangasanga berhasil mengamankan 1 pelaku persetubuhan dibawah umur, yang terjadi di Sangasanga. Melibatkan korban yang masih berusia 13 tahun. Hal ini berhasil diungkap oleh Polsek Sangasanga pada akhir Oktober 2024 silam.
Diketahui pelaku sudah melakukan hal tersebut berulang kali, sejak bulan Desember 2022 hingga April 2023. Pelaku sendiri diketahui menjalin asmara dengan ibu korban.
"Saat kejadian pencabulan dan persetubuhan dengan korban, Tersangka mengancam kepada korban utk tidak melaporkan kejadian kepada ibu korban," ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah.
Tindakan bejat pelaku mulai terbuka, saat pada September 2024 lalu, pelaku dan ibu korban tidak lagi berhubungan . Merasa sudah aman, korban pun awalnya bercerita kepada temannya atas perlakuan pelaku. Hingga orang tua korban pun melakukan pelaporan ke Mapolsek Sangasanga.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Bripka Yudi Tri Waluyo, langsung melakukan penyelidikan di Kota Samarinda. Dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa Pelaku ke Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga, dan terancam dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.
Posting Komentar