Polres Kukar Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 96 Gram Sabu dari Tersangka




Polres Kukar Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 96 Gram Sabu dari Tersangka


ANEKAFAKTA.COM,KUKAR – 

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (27/11/2024) pukul 05.30 WITA, polisi mengamankan seorang tersangka bernama AH (41) beserta barang bukti berupa 96,08 gram sabu.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (22/11/2024), mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kembang Janggut. Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, tim melakukan penyelidikan intensif selama lima hari.







Pada Selasa (26/11/2024) malam, tim berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan ciri-ciri fisik dan kendaraan yang sering digunakannya, yakni motor Yamaha Mio Gear warna merah. Pagi harinya, tersangka terlihat memasuki sebuah penginapan di Jalan KH Abdul Manap, Desa Kembang Janggut. Tim langsung melakukan penggerebekan di kamar penginapan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.

Polisi berhasil menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 96,08 gram, satu resi pengiriman J&T, alat hisap sabu seperti pipet kaca dan sedotan plastik.

Menurut keterangan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari jaringan di Samarinda melalui sistem jejak peta. Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Kutai Kartanegara menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama