Polsek Muara Jawa Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu



Polsek Muara Jawa Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

ANEKAFAKTA.COM,KUKAR – 

Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika, pada Jumat (22/11/2024). Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kamar penginapan di Jalan A Yani, RT 12 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik I Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 20 November 2024. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang pria bernama Y (53).

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tim Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sumartono, melakukan penggerebekan di kamar penginapan tempat Y berada. Saat petugas memasuki kamar, Y didapati tengah menghisap narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap (bong).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, diantaranya 45 poket sabu seberat 48,32 gram (berat bersih 33,92 gram), 3 poket sabu seberat 1,25 gram (berat bersih 0,59 gram). Alat hisap bong, timbangan digital, sendok takar, plastik pembungkus sabu, dan uang tunai Rp 2.350.000.

"Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka, termasuk sabu yang disimpan di kantong plastik hitam di atas kasur," ujar IPTU Dedik.

Y mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan awal, Y berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Muara Jawa. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa ia siap mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Muara Jawa memastikan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terhubung dengan tersangka. Penindakan tegas akan kami lakukan untuk menjaga keamanan masyarakat," tegasnya.

Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama