Polsek Muara Jawa Berhasil Pelaku Peredaran Narkoba Sabu-sabu dan Ratusan LL
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR –
Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (2/11/2024). Pengungkapan kasus ini terjadi setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPTU Sumartono, bersama anggota lainnya, tim kepolisian mendatangi kediaman tersangka yang diketahui bernama MS (28) di Jalan Ir Soekarno, RT 28, Kelurahan Muara Jawa Ulu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras Double L, yang disimpan di beberapa tempat di rumah tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 3,21 gram dan 0,40 gram, serta 643 butir obat keras Double L yang tersimpan dalam tiga kantong plastik. Selain itu, polisi juga menyita timbangan, tiga sendok takar, alat hisap (bong), bendel plastik poket, dompet, bantal, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, dan satu unit handphone.
Menurut keterangan IPTU Sumartono, proses penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Lince Lepong, untuk memastikan transparansi. Setelah penggeledahan dan pengamanan barang bukti, tersangka langsung diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami amankan beserta barang bukti yang ditemukan di rumahnya. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan tersangka akan diperiksa lebih lanjut terkait peredaran narkotika ini," ujar Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik I Prasetyo.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Posting Komentar