Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Lokasi Kerja PT BBE



Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Lokasi Kerja PT BBE



Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut di Jalan Houling PT BBE, Dusun Merandai, Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan, pada Jumat (8/11/2024) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Mendapat informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 11.00 WITA.

Sekitar pukul 14.00 WITA, tim melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah didekati dan digeledah, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,7 gram di saku celana kanan pria tersebut. Tersangka yang diidentifikasi sebagai FR, warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, kemudian mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia beli di daerah Padaelo, Samarinda Seberang, seharga Rp 300 ribu. 

Berdasarkan pengakuannya, FR diperintah oleh dua orang yang diduga berinisial Junet dan Mukri untuk membeli barang tersebut. Petugas lalu membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan kepolisian selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, dan proses hukum terhadap tersangka.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. "Kami berharap dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama