Perpanjangan Izin Operasional LAZIS Nurul Falah Komitmen dalam Pengelolaan Zakat



Perpanjangan Izin Operasional LAZIS Nurul Falah Komitmen dalam Pengelolaan Zakat


Pada Rabu, 6 November 2024, sebuah acara penting berlangsung di Surabaya yang menjadi penanda komitmen kuat dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Acara tersebut adalah Penyerahan SK Perpanjangan Perijinan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) Nurul Falah tingkat Provinsi Jawa Timur, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari Kementerian Agama RI dan lembaga terkait.

Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono A. Ghofur; Ketua Baznas Jawa Timur, Prof. Dr. K.H. Ali Maschan Moesa, M.Si; serta Dewan Pengawas Syariah, Prof. Dr. H. Ahmad Zahro. Penyerahan perpanjangan izin operasional ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui SK Kementerian Agama RI No. 998 Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Waryono A. Ghofur mengungkapkan bahwa perpanjangan izin operasional ini merupakan langkah penting yang menunjukkan komitmen LAZIS Nurul Falah untuk terus aman syar'i dan aman NKRI.

"Banyak lembaga zakat di Indonesia, namun tantangannya adalah bagaimana lembaga zakat perlu kreatif lagi dalam menghimpun dana. Banyak potensi yang harus digali lagi, apalagi di Surabaya yang merupakan pusat perputaran uang di Indonesia," tuturnya.

Beliau juga menambahkan bahwa kolaborasi menjadi kunci dalam memperluas jangkauan dan jejaring lembaga zakat. Menurutnya, sekarang adalah saat yang tepat untuk berkolaborasi demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh di Indonesia.

Dr. H. Umar Jaeni, M.Pd, Direktur LAZIS Nurul Falah, dalam pidatonya menyampaikan bahwa lembaganya berkomitmen untuk terus mengembangkan pendidikan Al Quran hingga ke pelosok negeri.

"Kami ingin mengadakan upgrading guru, pelatihan, dan pembangunan gedung untuk menopang aktivitas pembelajaran Al Quran. Kami terus memberikan yang terbaik karena kami mengemban amanah dana umat untuk disampaikan kepada penerima manfaat. Sehingga perlu diawasi dan memiliki izin operasional komitmen lembaga," ujarnya.

Beliau juga berharap agar langkah ini membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.
Setelah sambutan-sambutan yang penuh inspirasi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan penyerahan perpanjangan izin operasional LAZIS Nurul Falah tingkat Provinsi Jawa Timur. Penandatanganan penyerahan SK perizinan dilakukan oleh Prof. Dr. Waryono A. Ghofur dan Dr. H. Umar Jaeni, M.Pd, yang menandai komitmen kedua belah pihak untuk terus berkolaborasi dalam memajukan pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh di Indonesia.

Tidak hanya sampai di situ, Dr. Umar Jaeni juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. "Kami mengemban amanah besar dari masyarakat, oleh karena itu, kami harus memastikan bahwa setiap dana yang kami terima dikelola dengan baik dan disalurkan tepat sasaran," tambahnya.

Hal ini menegaskan bahwa LAZIS Nurul Falah tidak hanya berfokus pada penghimpunan dana, tetapi juga pada penyaluran yang efektif dan efisien untuk kesejahteraan umat.

Acara ini tidak hanya menjadi simbol perpanjangan izin operasional, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dalam mengemban amanah umat dan terus berinovasi dalam menghimpun serta menyalurkan dana zakat untuk kesejahteraan bersama. Penyerahan SK Perpanjangan Perijinan ini menjadi bukti nyata bahwa LAZIS Nurul Falah terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi umat dan bangsa.

Dengan semangat dan komitmen yang kuat, semoga langkah ini membawa keberkahan bagi kita semua dan semakin memperkuat peran LAZIS Nurul Falah dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh di Indonesia.

Reva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama