Penyaluran KUR di Desa Jenggolo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Diduga Menggunakan SKU Fiktif

Penyaluran KUR di Desa Jenggolo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Diduga Menggunakan SKU Fiktif


Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang diduga kuat menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif masih dalam penyelidikan dan pengumpulan keterangan.


Program KUR adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program ini dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Diberitakan sebelumnya, penyaluran KUR di Desa Jenggolo diduga kuat disalahgunakan oleh perangkat Desa Jenggolo atas nama Tomo. Dugaan ini diperkuat dengan adanya warga masyarakat yang identitasnya dipinjam dengan imbalan nominal tertentu.
Beberapa warga yang mengaku dipinjam identitasnya menyatakan bahwa mereka tidak memiliki usaha produktif dan layak. Namun, mereka tetap bisa mendapatkan SKU dari desa, sehingga penyaluran KUR bisa dicairkan tanpa ada survei lapangan terlebih dahulu.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa (Kades) Jenggolo memberikan pernyataan sinis saat dimintai keterangan oleh Awak Media. "Kalau urusan utang piutang gak ada pidananya mas," ucap Kades Jenggolo.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyaluran KUR tidak tepat sasaran, yang merupakan bentuk penyimpangan dan kurangnya pengawasan dari pihak bank, karena KUR disalurkan bukan untuk UMKM.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka juga ikut bersuara menanggapi persoalan ini. 

Mereka mendesak pihak bank agar memperketat pengawasan penyaluran KUR. "Penggunaan dana KUR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kalau tidak diawasi dengan ketat, dana besar ini akan menguap dan merugikan negara," ujar perwakilan LSM tersebut.

Oscar, Kepala Unit Bank BRI Kepanjen 1, saat dimintai tanggapan mengenai pencairan program KUR dengan SKU fiktif, tidak bisa memberikan keterangan karena permasalahan ini terjadi pada masa pejabat sebelumnya. 

"Saya tidak bisa memberikan statmen apa-apa, itu permasalahan di pejabat yang lama. Saya baru menjabat pada bulan Januari," katanya.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengumpulan data dan keterangan.

Aziz/Red

Post a Comment

أحدث أقدم