Kapolsek Tenggarong Ikuti Rakor Penertiban Algaka Pilgub dan Pilbup 2024 di Kukar



Kapolsek Tenggarong Ikuti Rakor Penertiban Algaka Pilgub dan Pilbup 2024 di Kukar


ANEKAFAKTA COM,Kukar – 

Sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) telah digelar pada Jumat (22/11/2024), Bertempat di Kantor KPU Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua KPUD Kukar Rudi Gunawan, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPUD Kukar M Amin, Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi, unsur Satpol PP, TNI, Bawaslu, Kesbangpol, serta perwakilan instansi lainnya. Selain itu, rapat juga melibatkan jajaran kecamatan dan desa melalui konferensi virtual.

Dalam rapat ini, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPUD Kukar, M Amin, menyampaikan sejumlah poin penting terkait penertiban APK. Ia menekankan bahwa semua APK, baik yang difasilitasi KPU maupun dipasang oleh pasangan calon (Paslon), harus dibersihkan selama masa tenang, yaitu tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Kegiatan penertiban ini adalah upaya memastikan lingkungan bebas dari APK pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Kami mengimbau Paslon dan tim sukses untuk segera membersihkan APK mereka sebelum batas waktu yang ditentukan," ujar M Amin.

Lebih lanjut, penertiban akan dilakukan secara serentak pada 25 November 2024 oleh tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, Polri, dan Satpol PP. Tim gabungan akan memulai kegiatan dari halaman Kantor KPUD Kukar pada pukul 08.00 Wita.

Dalam sesi diskusi, beberapa instansi memberikan masukan terkait teknis pelaksanaan penertiban. Satpol PP Kukar menyarankan agar penertiban dilakukan pada malam hari untuk meminimalkan gangguan lalu lintas. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar diminta menyediakan mobil crane untuk membantu menurunkan APK yang dipasang di lokasi tinggi, seperti bilboard.

Perwakilan Bawaslu juga menegaskan pentingnya berkoordinasi dengan tim Paslon untuk memastikan pembersihan APK berjalan lancar. "Jika ada APK yang belum dibersihkan, maka tim gabungan akan melakukan penertiban tanpa tuntutan pengembalian kepada Paslon," jelas Komisioner Bawaslu Ardianda.

Dengan pelaksanaan penertiban ini, diharapkan seluruh wilayah Kukar dapat terbebas dari APK pada saat pemungutan suara, sehingga menciptakan suasana kondusif dan tertib.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama