JaDI Kabupaten Sampang Soroti Sidalih, Aplikasi Berbasis Data Pemilih Yang Digunakan KPU



JaDI Kabupaten Sampang Soroti Sidalih, Aplikasi Berbasis Data Pemilih Yang Digunakan KPU

SAMPANG, Anekafakta.com - Ada 8 Aplikasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang kemungkinan besar masih digunakan untuk kebutuhan Pilkada serentak di tahun yang sama 

8 Aplikasi tersebut Sidalih, Sidapil, Sipol, Sikon, Siakba, Siwaslu, Silog dan Sirekap

Salah satu Aplikasi yang dinilai tidak maksimal karena masih belum memenuhi azas manfaat dan keadilan adalah Sidalih yaitu Sistem Informasi Data Pemilih

Hasil temuan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang, masih banyak permasalahan Data Pemilih yang mewarnai proses tahapan Pilkada serentak 2024

Diungkap oleh Ripto Anggota Presedium JaDI Kabupaten Sampang selasa 26/11, permasalahan itu terkait masih terupdatenya data Pemilih meninggal dunia dan pindah tempat atas usulan PPS yang sebelumnya sudah melalui proses Pemutakhiran Data oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih, sehingga jika kondisi ini dibiarkan berpotensi akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun  kelompok tertentu, sebab Data yang bermasalah tersebut tetap muncul berikut ketersediaan Surat Suaranya walaupun orangnya tidak ada

Selain itu pemetaan oleh Pantarlih terkait Pemilih di DPT berdasarkan lokasi TPS seolah sia sia, karena data yang muncul tidak sesuai dengan usulan Pantarlih melalui PPS
"Terbukti akhir akhir ini banyak muncul protes terkait penempatan lokasi TPS yang tidak sesuai usulan dan jauh dari rumah Pemilih di DPT," ujar Ripto mantan Ketua Panwas Kabupaten Sampang

Lebih lanjut disampaikan  bahkan banyak juga di wilayah Perkotaan ada satu Keluarga dalam satu KK yang lokasi DPT nya terpencar, setelah dikonfirmasi kepada Pantarlih menyebutkan bahwa hasil catatan dan usulannya satu KK tersebut berkumpul di satu TPS
"Lalu apa fungsinya Pantarlih kalau out put data yang muncul tidak sesuai," tanya Ripto terheran heran

Ditambahkan, dengan data yang tidak sesuai usulan dari bawah tersebut menyulitkan KPPS dan juga Pemilih itu sendiri

Hasan Samrowi Aktivis LSM SP2M  mengungkapkan bahwa kondisi belum terhapusnya data yang tidak memenuhi syarat itu sejak Pemilu tahun 2024 namun terkait penempatan Pemilih di TPS lebih parah yang sekarang 

Diungkap, walaupun ada yang protes dan bereaksi tentang penempatan TPS dan Pemilih di TPS tersebut, namun banyak juga yang acuh terutama di luar Kecamatan Kota karena pada umumnya tidak mempermasalah kan walaupun di Surat Undangan (C6) bukan tertera namanya dan yang terpenting mendapat Surat Undangan

Jadi menurut Hasan Samrowi, sangat tidak elok bila Komisioner KPU Sampang mengungkap pembenaran seolah olah dengan melalui Aplikasi Sidalih dijamin akurat, tapi faktanya setiap kali Pemilihan selalu ada permasalahan yang sama, walaupun sebenarnya letak kesalahan di KPU RI selaku pemangku kebijakan yang memanfaatkan Aplikasi dalam pemutakhiran data. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama