Dukungan dan Apresiasi BPI KPNPA RI Kepada Kejati Banten, Usut Tuntas Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede
ANEKAFAKTA.COM,Serang -
BPI KPNPA RI mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka dukungan dan apreasiasi langkah langkah yang dilakukan Kejati Banten dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Stadion Banten International Centre (BIS) atau Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang dan Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Pada kesempatan tersebut, Ketum BPI KPNPA RI Tb. Rahmad Sukendar, menyampaikan, dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Stadion Banten International Centre (BIS) atau Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, dan Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dalam pertemuan dengan PLH Asintel Kejati Banten yang didampingi para Kasie Intelijen Kejati Banten, Sukendar sangat mengapresiasi langkah Kejati Banten dan BPI KPNPA RI mendukung sepenuhnya upaya pengungkapan kasus korupsi tersebut.
"Kejati Banten tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang sudah merugikan keuangan negara," ujar Sukendar, Jumat (22/11/2024).
Untuk memperkuat dukungannya, Sukendar langsung memimpin aksi damai bersama 100 anggota BPI KPNPA RI di depan Kantor Kejati Banten.
"Aksi damai dari BPI KPNPA RI ini bertujuan memberikan dorongan moral kepada Kejati Banten agar kasus ini segera diselesaikan dengan tuntas dan tidak ada tebang pilih," kata Sukendar.
Sukendar juga menjelaskan, proyek pembangunan Sport Center dimulai di era Gubernur Banten Wahidin Halim pada 2018-2022. Namun, pengadaan lahan yang menjadi dasar pembangunan tersebut dilakukan jauh sebelumnya, yakni pada tahun anggaran 1998-2011.
"Yang menjadi pertanyaan besar apakah pengadaan lahan yang bermasalah ini diketahui oleh Gubernur Wahidin Halim. Kejati Banten harus dapat mengungkap kebenaran tersebut semuanya," ucap Sukendar.
Meski lahan tersebut kini telah menjadi aset daerah, Sukendar menegaskan, bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi tetap harus dijalankan.
"Lahan dan bangunan itu memang sudah menjadi aset Pemprov Banten, tetapi ini tidak menghapus kejahatan yang mungkin terjadi saat pengadaan lahan. Kejati Banten harus segera menetapkan tersangka," serunya.
Sukendar juga mengecam keras tindakan oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan uang rakyat.
"Ini sangat keterlaluan. Uang rakyat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami mendukung penuh langkah tegas Kejati Banten," ujar Sukendar, salah satu tokoh yang dikenal vokal dalam pemberantasan korupsi ini.
Sebelumnya, Kejati Banten telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Cagub Banten Airin Rachmi Diany. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan lahan Sport Center yang diduga penuh penyimpangan pada tahun anggaran 2008-2011.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, membenarkan pemanggilan tersebut.
"Pemeriksaan saksi, termasuk Tubagus Chaeri Wardana, akan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 di Kejati Banten," ucap Rangga, Rabu (20/11/2024).
Selain Tubagus Chaeri Wardana, beberapa saksi lain yang dipanggil antara lain Fahmi Hakim yang menjabat Ketua DPRD Banten saat ini, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos. Mereka diminta memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Tidak hanya itu, Fahmi Hakim juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus lain, yaitu dugaan korupsi aset Pemprov Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
"Kejati Banten serius menangani semua perkara yang merugikan daerah dan negara," ujar Rangga.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dan dugaan kerugian negara yang signifikan. Kejati Banten terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sukendar berharap Kejati Banten tidak gentar dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
"Langkah Kejati Banten ini harus kita dukung bersama. Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tegas agar ada keadilan bagi masyarakat Banten," ujarnya.
Dengan dukungan aksi damai BPI KPNPA RI dan komitmen Kejati Banten, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan hingga ke akar-akarnya.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan uang rakyat terus dirampok tanpa ada tindakan hukum yang tegas," ucap Sukendar.
Posting Komentar