Bawaslu Sampang Rekomendasikan PSU Pilkada 2024, Dua TPS Di Dua Wilayah Kecamatan
SAMPANG, Anekafakta.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang Madura Jawa Timur mengeluarkan keputusan untuk merekomendasi kan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua wilayah Kecamatan agar di gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Dua TPS di dua Kecamatan tersebut yakni TPS 3 Desa Pangongsean Kecamatan Torjun dan TPS 1 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung
Pernyataan itu diungkap Mursyidi Alisyahbana Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di kantor Bawaslu Sampang jumat 29/11
Dijelaskan, rekomendasi tersebut berawal dari temuan Panwascam Torjun dan Kedungdung kamis 28/11
"Setelah mendapatkan laporan temuan dilapangan kami melakukan pendampingan," ujar Mursyidi Alisyahbana
Setelah dilakukan kajian dan pencermatan berdasarkan hasil temuan dilapangan didapat ada unsur yang mengarah kepada PSU
Diungkap, untuk di TPS Desa Pangongsean Kecamatan Torjun diketahui ada oknum yang mencoblos berulang ulang, sedangkan di TPS 1 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung diketahui ada anak dibawah umur yang mencoblos Surat Suara
Ditambahkan, selanjunya Rekomendasi kepada PPK akan ditindaklanjuti kepada KPU Sampang jumat 29/11, karena yang mengatur tekhnis terkait PSU adalah KPU Sampang. (Imade)
Posting Komentar