Bawaslu Purwakarta Gandeng Presidium Menggelar Sosialisasi Untuk Mengawal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
ANEKAFAKTA.COM,Purwakarta | - Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin saat memberikan paparan nya di hadapan 17 Organisasi Wartawan,mengatakan. setelah adanya instruksi dari KPU RI tentang penggunaan putusan MK sebagai dasar hukum, KPU di wajibkan segera mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh pihak termasuk partai politik.
"Dalam hal ini kami sampaikan, diantaranya agar KPU Kabupaten Purwakarta bisa memaksimalkan upaya sosialisasi terkait Tahapan Pencalonan, berkaitan dengan Syarat Pasangan Calon dan Pencalonan sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Aweng sapaan akrabmya Jum,at (1/11/2024 ).
Wahyudin menambahkan, dengan di berlakukannya Amar Putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 oleh KPU RI, maka aturan tersebut menggugurkan aturan Pilkada yang berlaku sebelumnya.
"Berkaitan dengan persyaratan dan tatacara pencalonan kepala daerah yang berlaku itu, Bawaslu meminta agar KPU memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat umum juga Partai Politik tingkat Kabupaten Purwakarta," ujar Wahyudin.
Meski terbilang singkat, Wahyudin optimis sosialisasi secara masif bisa dilakukan oleh KPU, dan proses pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang di tentukan.
Bawaslu juga memiliki Empat hal dalam penanganan perkara atau penyelesaian sengketa kepada para Pasangan Calon.
Aweng menambahkan. Kepala Desa juga di larang untuk menguntungkan salah satu pihak Pasangan Calon dan kita juga harus menjaga sikap untuk melakukan upaya upaya yang bisa mengakibatkan dan bisa menguntungkan salah satu pasangan calon. Selain itu, Tugas Bawaslu juga melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran erika jika ada yang bermasalah. Bawaslu juga bisa menyelesaikan sengketa yang salah satunya ada spanduk yang yang tumpang tindih, ya bagian kitalah sebagai Bawaslu melalui Pengawasan Kecamatan yang akan menindaknya jika terjadi hal seperti itu, kata Aweng."
Lambert Lilypali saat menyampaikan paparan nya mengatakan. Peran serta media masa merupakan mitra untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menuju Demokratis khusus nya di Kabupaten Purwakarta.
Kami hanya memberikan saran serta masukan terutama bagi Bawaslu,agar pada saat ketika menemukan dugaan pelanggaran bisa di koordinasikan atau di laporkan kepada pihak Bawaslu, apakah temuan kita bisa sesegera mungkin bisa di tindaklanjuti berdasarkan Undan -undang yang mengatur atau pelanggaran tersebut perlu juga di kaji lebih jauh karena pihak Bawaslu juga perlu melakukan kroschek ke lapangan apakah laporan tersebut benar atau tidak, kata Lamber Lily Pali saat menyampaikan paparan di Prime Plaza Hotel Purwakarta, tepatnya di jalan Kota Bukit Indah Raya Blok L, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jum,at ( 1/11/2024 ).
Kegiatan peran serta media masa dalam mengawal pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Demoktaris tersebut di gelar antara pihak Bawaslu dengan 17 Organisasi Wartawan dan kebetulan saya Lambert Lilypali di percaya oleh rekan rekan Ketua Organisasi sebagai Koordinator Presidium, ucap, Lambert Lilypali."
Allhmdllh, Presidium sedikit demi sedikit telah bisa mewujudkan talisilaturohmi serta menjalin komunikasi dengan pihak lain nya juga yang intinya Presidium siap berkolaborasi dengan pihak instansi lainya untuk membantu mendorong kegiatan melalui Publikasi, kata Lambert Lilypali."
Tatang saat memberikan paparan nya mengatakan. Media merupakan sebagai Media edukasi untuk memberikan informasi yang benar,akurat dan tidak memihak. Media juga saat membuat berita jangan sampai memberikan informasi berita yang berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Media harus memberikan informasi siapa saja pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2024 ini. Ada berapa pasangan calon dan berapa nomor urut tiap tiap pasangan calon serta kapan acara debat publik juga kapan pelaksanaan pencoblosan Kepala Daerah, Ucap Tatang saat menjadi Nara sumber di acara Sosialisasi antara Bawaslu dengan Presidium.
Intinya,peran serta media itu sangatlah penting,bahkan bisa juga membawa dampak buruk bagi masyarakat luas dan media juga bisa mengangkat serta bisa menjatuhkan salah satu pihak, namun alangkah bainya jika peran Media itu bisa terus memberikan dampak positif untuk kemajuan bangsa dan negara,tegasnya.
Semua informasi di media sosial itu tidak bisa benar semua, makanya pada saat kita menerima info berita, kita harus melakukan chek and richek terlebih dahulu ke lapangan. Karena pada saat kita mendapatkan dari media sosial,kita jangan langsung merespon infrmasi tersebut, Karena Media sosial tidak memiliki landasan humum yang jelas. Berbeda dwngan teman teman Journalist , karena kita semua sudah memiliki wadah serta aturan yang jellas yaitu Undan-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang, PERS,kata Tatang.( Red )
.
Posting Komentar