Tak Puas Atas Putusan PN Sampang, Irham Nurdayanto Dan JPU Ajukan Banding




Tak Puas Atas Putusan PN Sampang, Irham Nurdayanto Dan JPU Ajukan Banding

SAMPANG, Anekafakta.com - Proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Irham Nurdayanto Pejabat di DPMD Sampang Madura Jawa Timur yang diperbantukan sebagai Penjabat (Pj) Kades Ragung Kecamatan Pangarengan saat itu terhadap H Abdullah Hodayat mantan Wakil Bupati setempat belum tuntas

Pasalnya baik Terdakwa (Irham Nurdayanto) melalui Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena merasa tidak puas dengan Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang memvonis Terdakwa 9 bulan kamis 3/10
"Kami ajukan banding dan kemarin rabu 2/10 sudah dikirim ke PN Sampang," ujar Suharto JPU Kejari Sampang kepada sejumlah wartawan

Dijelaskan, alasan mengajukan banding karena putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Terdakwa 1 tahun 8 bulan penjara

Selain itu menurut Suharto, pasal yang disangkakan dan terbukti dalam persidangan hanya mendasari pada pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik
"Sedangkan pasal 311 KUHP tentang Fitnah yang menjadi dasar tuntutan JPU selain pasal 310 diabaikan," imbuh Suharto

Terpisah kepada sejumlah wartawan, Agus Suyono Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Irham Nurdayanto menegaskan pihaknya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Sampang
"Klien kami merasa tidak puas atas keputusan Hakim PN Sampang," tutur Agus Suyoni 

Diungkap, alasan pengajuan banding karena vonis yang dijatuhkan sama persis dengan ancaman pidana yang tertuang dalam pasal 310 ayat 1 KUHP yakni 9 bulan penjara

Ditambahkan, melalui banding ini, pihaknya meminta agar Irham Nurdayanto dibebaskan atau hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari hukuman maksimal yang diputus Hakim. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama