SImak Tanggapan Advokat Posbakumadin Sampang, Terkait Dihentikannya Kasus Pencurian Beras Di Banyuates



SImak Tanggapan Advokat Posbakumadin Sampang, Terkait Dihentikannya Kasus Pencurian Beras Di Banyuates

SAMPANG, Anekafakta.com - Kasus dugaan pencurian beras (Bansos) di wilayah hukum Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Sampang Madura Jawa Timur yang melibatkan oknum Perangkat Desa dihentikan

Informasi yang dihimpun reporter Media ini minggu 13/10, pencurian beras 15 sak yang terjadi pada jumat 11/10 di Balai Desa setempat tersebut sudah dicabut karena pelakunya bersedia untuk mengembalikan dan mundur dari jabatannya sebagai Perangkat Desa

Saat dikonfirmasi minggu 13/10, Kanitreskrim Polsek Banyuates membenarkan tentang dihentikannya proses hukum kasus tersebut
"Prosesnya berakhir damai karena Pelapor sudah mencabut laporan,"ujarnya singkat

Menanggapi hal itu Agus Adi Susanto SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin Sampang menyayangkan langkah dari Polsek Banyuates
" Ini kan bukan delik aduan tapi "Wet delick" kejahatan murni, apalagi barang bukti dan saksi juga ada,"kata Agus Adi Susanto SH melalui WhatsApp minggu 13/10

Masih menurut Agus Adi Susanto SH, efek jera dari hukum pidana tidak tercapai bila pihak APH mengenyamping kan perkara tindak pidana ini

Dijelaskan oleh Agus Adi Susanto SH, bahwa mengembalikan barang bukti bukan berarti menghilangkan tindak pidana dan bila APH melakukan RJ dalam kasus ini maka wajib juga untuk mengeluarkan SP3

Ia mengancam jika aspek mekanisme penanganan perkara ini diabaikan, pihaknya tak segan akan melporkannya ke Propam. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama