Satpolairud Polres Kukar Berhasil Amankan 17 Poket Sabu-sabu Siap Jual
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR –
Satpolairud Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 18.15 WITA, tepatnya di Jalan Budiyono, RT 6 Kelurahan Sangasanga Muara.
Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, menjelaskan bahwa tim Unit Gakkum Satpolairud melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari nelayan dan pekerja kapal mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka bernama S (32), warga setempat.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 17 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor 20,13 gram. Selain itu, turut disita 2 buah timbangan digital, beberapa tas kecil, alat takar sabu berupa pipet dan sedotan, serta uang tunai sebesar Rp 115 ribu. Semua barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kukar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya guna memberantas peredaran barang haram tersebut.
Posting Komentar