Polsek Samboja Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Sabu Seberat 13,15 Gram Diamankan
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR –
Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Padang, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Pelaku yang berinisial MJ (22), diamankan beserta barang bukti 37 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 13,15 gram. Pengungkapan kasus ini terjadi, pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Samboja, IPTU Sarlendra Satria Yudha, melaporkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di RT 1 Kampung Padang. Mendapat laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan.
"Saat penggerebekan, kami mendapati tersangka MJ sedang tidur di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 37 bungkus plastik berisi sabu seberat 13,15 gram di dalam dompet kulit coklat milik pelaku," ungkap IPTU Sarlendra.
Pelaku kemudian mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah plastik sedotan dan satu unit ponsel Oppo A54 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. "Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, yang membantu kami dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Samboja," tambah IPTU Sarlendra.
Posting Komentar