Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kambing di Desa Loa Duri Ulu




Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kambing di Desa Loa Duri Ulu

Anekafakta.com,KUKAR – 

Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku yang merupakan seorang residivis berinisial RN (32), ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus membeli kambing di wilayah Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Awalnya pada Senin (7/10/2024), sekitar pukul 13.30 WITA. Pelaku mendatangi rumah korban, Lesmono (52), dengan alasan membeli kambing. Setelah memilih empat ekor kambing, pelaku membawa dua ekor menggunakan mobil Toyota Calya dan beralasan akan menjemput tukang potong kambing. Namun, setelah korban menunggu, pelaku tidak kembali dan membawa kabur kambing tersebut.

Korban yang merasa ditipu segera melapor ke Polsek Loa Janan. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono, melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di RT 7 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga. Meskipun sempat melawan menggunakan senjata tajam jenis parang/mandau dan senapan angin. Akibat perlawanan tersebut, dua petugas kepolisian, Aiptu Gugus TM dan Aipda Saragih, mengalami luka.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, mengungkapkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus penipuan serupa di wilayah Palaran, Kota Bangun, dan Tenggarong Seberang. Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Toyota Calya, satu buah parang, satu buah senapan angin, dan sebuah flashdisk berisi rekaman video.

Pelaku kini ditahan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya korban lain dari aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama