Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Desa Putak
Anekafakta.com,KUKAR –
Tim Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, pada Jumat (04/10/2024). Penangkapan dilakukan di Jalan Putak, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi masyarakat, sekitar pukul 19.00 WITA, unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Dwi Handono, langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan dalam tas anyaman rotan serta satu unit handphone Vivo Y51A warna biru.
Tersangka yang diidentifikasi sebagai RW, warga Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, mengaku membeli barang haram tersebut di Samarinda Seberang seharga Rp 300 ribu atas perintah seorang bernama OP. Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Loa Janan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Loa Janan menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian kini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terlibat. Dengan pengungkapan ini, Polsek Loa Janan berharap masyarakat semakin waspada dan terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar