Polsek Anggana Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Desa Anggana




Polsek Anggana Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Desa Anggana

ANEKAFAKTA.COM,KUKAR – 

Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Sabtu (19/10/2024), sekitar pukul 13.59 WITA. Seorang pelaku berinisial RS (27) ditangkap di Jalan Syuhada, Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pria mencurigakan di area pemakaman desa tersebut. Petugas Unit Reskrim Polsek Anggana langsung mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang duduk di atas sepeda listrik dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana belakangnya.






Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,72 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, klip plastik berbagai ukuran, tas kain, sendok sabu, handphone, dan sepeda listrik yang digunakan tersangka.

RS kemudian dibawa ke Polsek Anggana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama