Polres Kukar Kawal Proses Eksekusi Tanah dan Bangunan yang Dilakukan PN Tenggarong
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR –
Polres Kukar lakukan pengawalan Eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Danau Semayang Nomor 35 RT 11, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dilaksanakan pada Selasa (15/10/2024) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Yakni berupa tanah dan bangunan bersertifikat SHM Nomor 683 atas nama Soegiarto Djojo.
Pelaksanaan eksekusi dikawal ketat oleh Polres Kutai Kartanegara, yang bertugas untuk menjaga keamanan selama proses berlangsung. Kegiatan dimulai dengan apel persiapan pada pukul 07.30 WITA di lobi Mapolres Kukar, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Subari.
Pada pukul 08.10 WITA, apel persiapan eksekusi diadakan di halaman Pengadilan Negeri Tenggarong. Setelah itu, pada pukul 08.30 WITA, pembacaan putusan eksekusi dilakukan di lokasi obyek eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong, Eko Sumbawan. Proses ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabag Ops Polres Kukar, Kapolsek Tenggarong, panitera, juru sita, Lurah Melayu, dan Ketua RT setempat.
Kuasa hukum termohon, Doni Kusuma, sempat menyampaikan keberatan, namun akhirnya pihak termohon bersedia menerima putusan tersebut dan meminta waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari bangunan yang dieksekusi.
Pemindahan barang milik termohon dimulai pukul 09.30 WITA dengan menggunakan kendaraan yang telah disediakan. Hingga laporan ini dibuat, proses eksekusi berjalan lancar dan situasi tetap aman terkendali.
Posting Komentar