Polres Kukar Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Disejumlah Titik di Tenggarong 

Polres Kukar Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Disejumlah Titik di Tenggarong 


ANEKAFAKTA.COM,KUKAR – 

Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran rumah yang terjadi di Kecamatan Tenggarong. Tercatat setidaknya ada 5 TKP yang menjadi lokasi pembakaran, yang dilakukan oleh pelaku RC (24).

Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan kronologi terungkap pelaku. Yakni percobaan pembakaran rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu, pada Rabu (9/10/2024) malam sekitar pukul 19.30 WITA.

Tersangka pembakaran, RC mengaku tidak suka melihat rumah kosong dan gelap, yang menjadi motif pembakaran. Ia bermaksud memberi peringatan kepada pemilik rumah agar menyalakan lampu dan mengisi rumah tersebut. Dalam aksinya, tersangka menggunakan korek api dan bahan-bahan yang mudah terbakar.

"Tersangka melakukan pembakaran dengan menyusun bahan-bahan mudah terbakar di lantai rumah dan menyalakannya menggunakan korek api," ungkap AKP Jordi Rahman.

Ini bukan yang kali pertama, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya. Yakni tiga titik di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua dengan membakar sofa rumah pada tanggal 29 Agustus 2024, membakar bola lampu milik salah satu warga pada 1 September.

Pun melakukan pembakaran hingga sebabkan kebakaran hebat yang menewaskan satu remaja pada 5 September 2024 lalu. Korban jiwa dalam peristiwa ini adalah Davi Nur Hidayat (18), yang meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. Selain itu, 21 rumah habis terbakar, dan 3 rumah lainnya mengalami kerusakan.

Tidak berhenti disana, ia kembali beraksi dengan membakar spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk satu buah korek api gas merek Tokai, handphone merek Samsung, jaket bomber biru navy, celana panjang hitam, serta papan kayu sisa terbakar. 

Tersangka RC pun dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama