Permasalahan Pembentukan KPPS Di Sampang, Diduga Juga Terjadi Di Kecamatan Kedungdung
SAMPANG, Anekafakta.com - Satu persatu mencuatnya permasalahan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sampang mulai muncul
Setelah sempat mencuat di wilayah Panitia Pemungutan Suara (PPS) Blu'uran Kecamatan Karang Penang sabtu 5/10 lalu, terbaru dugaan permasalahan itu muncul juga di Desa Banjar Kecamatan Kedungdung
Permasalahan tersebut muncul pada detik detik akhir masa tanggapan masyarakat terhadap hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS sabtu 5/10
Diungkap oleh Tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya minggu 6/10, diduga ada Calon Peserta yang tidak memenuhi Persyaratan (TMS) yang diloloskan, kondisi itu diperparah lagi dengan tidak diumumkannya tahapan Pengumuman hasil Penelitian Administrasi
Sehingga masyarakat tidak mengetahui Calon Anggota KPPS yang dinyatakan lolos Administrasi dan tidak ada kesempatan masyarakat untuk memberikan tanggapan sesuai tahapan yang ada dan baru diumumkan pada 5/10 itu hasil Rekruitmen secara keseluruhan
Sayangnya saat dikonfirmasi baik melalui sambungan Telepon maupun WhatsApp minggu 6/10 Ketua PPS setempat belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut
Demikian juga dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungdung tidak meresponnya
Sementara Ilzam Ketua Panwascam Kedungdung menyatakan sempat mendengar informasi keluhan dari masyarakat tersebut, namun Ia menyatakan berdasarkan keterangan PKD setempat, pengumuman hasil penelitian Administrasi itu sudah diumumkan oleh PPS
Menanggapi hal tersebut Supriyadi Ketua Komunitas Gerakan Analisis Kebijakan Publik (GasKen Pul) Sampang mendesak KPU serta Bawaslu Sampang turun tangan dengan membentuk Tim bersama PPK dan Panwascam untuk melakukan investigasi dan penelusuran selama masih ada waktu sebelum ditetapkan dan dilantiknya Calon Anggota KPPS pada 7/11 yang akan datang
M
Ia mengingatkan PPK dan KPU Sampang agar jangan menganggap remeh permasalahan itu, karena menyangkut Penyelenggara maupun legalitas penyelenggaraan ketika di kemudian hari diketemukan ada Petugas Adhoc yang semisal diketahui terafiliasi dengan Parpol maupun Tim Sukses termasuk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya
Ia mencontohkan, hingga saat ini laporan masyarakat terhadap dugaan Penyelenggara Adhoc (PPS) terafiliasi Parpol yang terjadi 3 bulan lalu belum diputus oleh KPU Sampang, apalagi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 menyisakan waktu sekitar 52 hari
Padahal dengan kondisi permasalahan yang belum tuntas itu tidak hanya berpotensi terhadap Sidang Etik, tetapi juga dapat pula dimanfaatkan oleh pihak tertentu di kemudian hari terhadap legalitas hasil yang sudah berproses karena penyelenggaranya secara legalitas formal dipertanyakan. (Imade)
Posting Komentar