Pemanfaatan Lahan Pantai Tidak Harus Ada Persetujuan DPRD
ANEKAFAKTA.COM,DENPASAR-
Pj Sekda Badung, Bali IB Surya Suamba menegaskan pemanfaatan maupun menyewakan lahan pantai kepada pihak swasta tidak harus ada persetujuan dari DPRD Badung
"Berdasarkan pasal 78 Permendagri 19/2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, tidak diperlukan persetujuan dari DPRD," kata IB Surya Suamba melalui Kabid Aset Pemkab Badung, Oka Parmadi, Sabtu (19/10/2024), di Denpasar.
Hal ini disampaikan guna menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Badung, Bali Wayan Puspanegara yang meminta agar Pemkab Badung transparan soal sewa-menyewa tanah di pantai di Munduk Catu, Canggu, Badung.
Pemkab Badung belum lama ini memutuskan untuk menyewakan lahan tersebut kepada investor tertanggal 8 oktober 2024.
Menurut pengetahuan Puspanegara sebagai ketua Fraksi Gerindra, sepertinya belum ada komunikasi dengan DPRD, dimana lahan Pantai Munduk Catu di Canggu telah disewakan oleh Pemkab Badung.
"Kami hanya tahu setelah ada berita di media, dimana persewaan tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Nomor 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan Nomor 88/X/PT.CI-BPKAD/2024, yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Badung IB Surya Suamba pada 8 Oktober 2024, sesuai berita bahwa Proses penyewaan ini diklaim sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
"Dalam kondisi ini kami ingin pemerintah tidak agar tidak Mal Function atau terjebak dalam kebutuhan jangka pendek menutupi Defisit Anggaran dg langkah langkah yang tidak transparan.
Yang menjadi sorotan kami adalah transparansi tata cara persewaan hingga penetapan harga sewa lahan tersebut seluas 1.730 meter persegi sebesar Rp1.306.150.000 atau setara Rp151.000 per meter persegi untuk jangka waktu lima tahun.
Investor yang menyewa lahan ini adalah pihak hotel yang berada di belakang pantai untuk pemandangan/view. Jadi kita membutuhkan transparansi publik dan menghindari Mal Function terkait kondisi ini. Oleh karena itu dalam kerangka melaksanakan fungsi kontrol, maka kami memberi Signal.ALERT serta membutuhkan penjelasan khusus yang komprehensif dari Pemkab Badung," papar Puspanegara.
Menurut Surya Suamba, sewa-menyewa lahan pantai ini sudah sangat transparan dan sesuai prosedur. Hal ini mengingat dana hasil menyewakan lahan pantai itu langsung disetorkan ke kas daerah.
Selain itu, lanjutnya, penghitungan soal nilai sewa lahan pantai juga telah melalui kajian. Kendati demikian, imbuh Surya Suamba, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengkomunikasikan dengan DPRD Badung perihal ini.
"Kami akan segera komunikasikan dengan DPRD Badung," ucapnya.
Red : Bram.s/ (Cmg)
Posting Komentar