Kecelakaan Lalu Lintas di Muara Kaman, Dua Orang Luka-Luka
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR —
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Muso Bin Salim, tepatnya di RT 25 Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 07.30 WITA. Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Fazio berwarna merah dengan nomor polisi KT 4557 CAI dan sebuah mobil pikap hitam berpelat KT 8729 UB.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka. Pengendara sepeda motor, Dadang Lesmana (22), mengalami luka di kaki kiri, sementara penumpangnya, Mahardika Kahiyang Abimanyu (4), menderita luka di bagian kepala. Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Parikesit, Tenggarong, untuk mendapatkan perawatan.
Kejadian tersebut bermula saat mobil pikap yang dikemudikan Puri Wiyanto (28) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sebulu SP 1 menuju Muara Kaman. Sesampainya di lokasi, mobil tersebut hilang kendali dan berpindah ke jalur kanan, sehingga menabrak sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Saat kejadian, Dadang Lesmana bersama keponakannya, Mahardika, baru saja keluar dari sebuah toko sembako dan hendak menuju motor mereka. Akibat benturan keras, keduanya terpental dan mengalami luka-luka.
Selain kerugian fisik, kerusakan material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 31 juta, dengan kerusakan pada sepeda motor sekitar 20 persen dan pada mobil pickup sekitar 40 persen.
Polsek Muara Kaman telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengatur lalu lintas, dan mengevakuasi barang bukti ke Mapolsek Muara Kaman.
Kapolsek Muara Kaman Iptu I Gede Wijaya mengatakan bahwa Pengemudi mobil pikap diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan akan diproses sesuai Pasal 310 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Posting Komentar