Kasus Ibu Digugat Waris Anak Kandung, Terdakwa :  Saya minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan




Kasus Ibu Digugat Waris Anak Kandung, Terdakwa :  Saya minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

ANEKAFAKTA.COM,Karawang – 

Kusumayati, seorang ibu yang digugat oleh anaknya karena dituduh memalsukan tanda tangan surat keterangan ahli waris, tampak terbata-bata saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Rabu siang.

Dalam  pembacaan nota pembelaan pribadinya,  Kusumayati memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.

"Saya harap majelis hakim menjadi perisai terakhir  saya untuk mendapatkan keadilan, dan membebaskan saya dari semua dakwaan," kata Kusumayati saat membacakan nota pembelaan pribadinya di pengadilan negeri Karawang Rabu siang. 

Dalam pembacaan pledoi pribadinya, Kusumayati pun membantah  dakwaan yang dituduhkan  jaksa penuntut umum kepada dirinya terutama terkait 
pemalsuan tanda tangan anaknya, Stepanie yang juga pelapor dalam kasus ini, untuk tujuan pembagian saham Perusahaan keluarga. 

Perusahaan keluarga yang dimaksud itu ialah PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. 

Ia pun mengaku telah menjelaskan di persidangan, bahwa dirinya tidak merasa menandatangani  notulen RUPS terkait pembagian saham perusahaan keluarga, dan justru baru diketahui saat ada surat penggilan pemeriksaan dari  Polda Metro Jaya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Kusumayati Nyana Wangsa, menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan JPU khususnya bahwa kliennya telah menggunakan surat palsu, sama sekali tidak terungkap dan diklaim tidak terbukti. 

"Dari berbagai tuduhan kepada klien kami, seperti katanya telah membuat surat palsu. Justru surat palsu yang mana, dan ternyata di dalam persidangan tidak bisa terungkap. Seperti,  menggunakan surat palsu, yaitu tuntutan pasal 266 ayat 1, nyatanya dari fakta persidangan  itu bertentangan dengan pasal 184 KUHAP pidana, dimana setiap tindak pidana seharusnta memenuhi dua  alat bukti. Yaitu berupa surat bukti dan saksi.," kata Nyana Wangsa .

Nyana Wangsa juga menyoroti beberapa tuduhan lain, yang dinilainya juga tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

" Sampai saat ini, siapa yang katanya Bu Kusumayati telah memalsukan tanda tangan. Nyatanya, dari pengakuan Notaris sebenarnya. Bahwa surat RUPS maupun surat waris, notaris  sudah mengakui dia yang buat, sementara Ibu Kusumayati dan anaknya tidak mengetahui," jelasnya. 






Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Stepanie, Jenal Abidin, menyatakan bahwa pembelaan terdakwa adalah hak terdakwa.ia menilai, sah - sah saja bila Terdakwa melakukan pembelaan atas perbuatanya, seperti yang dituntut Jaksa Penuntut umum. 

"Itu adalah pembelaan yang sah. Apalagi terdakwa tidak disumpah," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.  Pidana penjara dapat diputuskan dengan syarat khusus, jika selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi atau pelapor Stephanie untuk mengaudit perusahaan keluarga serta menunjukkan daftar harga kekayaannya selama menikah dengan almarhum Sugianto, maka syarat khusus berlaku.   

Dukungan Moril Untuk Kusumayati

Di luar ruang sidang, dukungan moril bagi terdakwa Kusumayati terus mengalir. Teman, saudara, serta anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Karawang secara aktif menyuarakan agar Majelis Hakim membebaskan Kusumayati.

Mereka tidak hanya hadir di persidangan, tetapi juga berharap putusan akhir majelis hakim akan membebaskan Kusumayati dari semua dakwaan.

" Bebaskan, bebaskan, bebaskan Kusumayati!" teriak para pendukung saat berada di luar sidang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama