Iba Dua Wanita Pelaku Curanmor Ternyata Kurang Mampu, Polsek Karangmalang Jembatani Pemintaan Korban Selesaikan Perkara Secara Restoratif Justice



Iba Dua Wanita Pelaku Curanmor Ternyata Kurang Mampu, Polsek Karangmalang Jembatani Pemintaan Korban Selesaikan Perkara Secara Restoratif Justice


Anekafakta.com,SRAGEN, Jateng – 

Polsek Karangmalang selesaikan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua wanita di Kecamatan Karangmalang, Sragen, hingga berakhir secara damai melalui mediasi/ Restoratif Justice.

Penyelesaikan perkara secara damai ini dilakukan Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan setelah pihaknya menerima permohonan dari korban, yang memutuskan untuk menyelesaikan perkara pencurian yang dilaporkannya ke Polsek Karangmalang beberapa saat lalu.

Dalam penjelasannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalhi, Kapolsek Iptu Joni mengatakan, bahwa korban memutuskan untuk mengakhiri perkara secara kekeluargaan setelah mengetahui bahwa salah satu pelaku, Suginem alias Trimin alias Endang (59 tahun), adalah tetangga dekatnya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

" Korban Ika Yuliana Maduri (21 tahun) warga Desa Sukorejo Kecamatan Karangmalang, korban pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2021, memutuskan untuk mengakhiri perkara secara kekeluargaan setelah mengetahui bahwa salah satu pelaku, Suginem alias Trimin alias Endang (59 tahun), adalah tetangga dekatnya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, " jelas Iptu Joni kepada awak media. Kamis, (2/10/2024).

Dari data yang dihimpun, kasus ini bermula ketika Ika melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di teras rumah pada 9 September 2024. Sepeda motor tersebut dicuri setelah pelaku menemukan kunci yang tertinggal di dasbor. 

Penyelidikan oleh Polsek Karangmalang dan Tim Resmob Polres Sragen akhirnya mengarah pada penangkapan Suginem, yang berperan sebagai pencuri, dan Titik Nurhayati (56 tahun), penadah barang curian. Keduanya kemudian menjalani hukuman dii Mapolsek Karangmalang selama 14 hari, hingga akhirnya perkara ini selesai secara kekeluargaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskerim Polsek Karangmalang, Ika mengetahui kondisi kehidupan Suginem yang kurang mampu. Merasa iba dan mempertimbangkan hubungan bertetangga yang baik, Ika memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum dan memilih menyelesaikannya melalui mediasi di Polsek Karangmalang.

Mediasi tersebut dilakukan dengan difasilitasi oleh Polsek Karangmalang dengan menghadirkan beberapa pihak diantaranya para tokoh masyarakat yang terdiri dari Ketua RW 9 Desa Sukorejo Bambang Andriyono, Lurah Desa Puro Suyanto dan Carik Kroyo Mustahir, serta segenap keluarga korban.

Dalam pertemuan tersebut, Suginem menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban. Suginem mengutarakan bahwa perbuatannya ini dilakukannya, karena terlilit hutang, dan tidak dapat melunasi setiap bulannya. Kesepakatan damai ini pula tercapai setelah Suginem bersedia mengganti kerugian yang dialami korban sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Kapolsek Karangmalang menyatakan, bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagaimana proses hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi, dengan tetap memberikan keadilan bagi semua pihak. 

Kapolsek juga berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik serta mempertimbangkan penyelesaian damai sebelum mengambil jalur hukum.

Meskipun demikian, Iptu Joni menegaskan bahwa langkah tersebut diambil atas persetujuan korban, dan pelaku tetap mendapatkan pembinaan untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa depan.

Senada, Lurah Desa Puro Suyanto dan Carik Kroyo Mustahir bersama Ketua RWBambang Andriyono dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Karangmalang atas kesediaannya menjembatani proses restorative justice dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua warganya, Suginem dan Titik Nurhayati.

Proses mediasi yang diinisiasi oleh Polsek Karangmalang berhasil menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, tanpa perlu melanjutkannya ke jalur hukum. Mereka menilai langkah ini sebagai pendekatan yang bijaksana dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta kedamaian di tengah masyarakat. 

Proses restorative justice memungkinkan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, untuk mencapai kesepakatan damai, terutama setelah korban, Ika Yuliana Maduri, mengetahui bahwa salah satu pelaku adalah tetangganya yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit, dan berharap pelaku kembali lagi ke masyarakat dengan kehidupan yang baik, setelah menjalani selama 14 hari dalam tahanan Mapolsek Karangmalang.

Mereka juga berharap, selepas dari Polsek Karangmalang, sudah tidak ada dendam lagi, sehingga baik antara korban ataupun pelaku tercipta suasana yang harmonis, sembari kedua pelaku memperbaiki kesalahan mereka, dengan kembali berdagang di pasar.

Mariyo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama