DKPP Gelar Sidang Terkait Dugaan Asusila Anggota KPUD Kota Tangerang




DKPP Gelar Sidang Terkait Dugaan Asusila Anggota KPUD Kota Tangerang


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis (17/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Diketahui, perkara ini diadukan oleh seorang dengan inisial NSP yang di dampingi  kuasa hukumnya Rizky Sianipar SH MH serta Haris Budiman SH. Dalam perkara ini, pihak Pengadu mengadukan Anggota KPU Kota Tangerang yaitu Mora Sonang Marpaung.

Saat diwawancarai awak media Rizky Sianipar SH MH menyampaikan poin-poin dasar aduannya terhadap Mora Sonang Marpaung. 

Rizki menjelaskan pihaknya menduga Mora tidak bekerja maksimal sebagai Anggota KPU Kota Tangerang Periode 2023-2028 karena Mora Sonang Marpaung masih berprofesi sebagai Advokat/Pengacara.

"Kami menduga Teradu Mora Sonang Marpaung sebagai anggota KPU Kota Tangerang merangkap profesi sebagai Advokat/Pengacara dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023. Selanjutnya pada 3 Mei 2023 teradu ini masih mendampingi kliennya yang pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang." Ujar Rizky






Rizky Sianipar melanjutkan, teradu juga diduga melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar diluar pernikahan. 

"Kami berharap DKPP segera menindaklanjuti persoalan dugaan asusila ini jangan sampai oknum seperti ini merusak KPU RI atas perbuatannya, harapan kami melalui aduan ke DKPP ini kami sangat yakin dalam hal ini DKPP netral dan bekerja semaksimal mungkin serta segera menindaklanjuti Mora Sonang Marpaung dengan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan." Tegas Rizky.


Ditempat yang berbeda Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

" DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022," ucap David.

Lebih jauh David mengungkapan Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan.

" Sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," pungkas David.

Red/Rls

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama